Infokaltim.id, Samarinda– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua anggota dewan, menyusul laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Langkah awal dimulai dengan agenda klarifikasi yang berlangsung pada Senin (2/6/2025), di mana BK mendengarkan langsung keterangan dari pihak pelapor guna menelusuri kronologi serta alasan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan secara tertulis.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari proses awal untuk menguji validitas laporan.
Ia menegaskan belum ada kesimpulan yang diambil karena BK masih dalam tahap verifikasi informasi.
“Kami mendengarkan narasi dari pelapor, termasuk konteks kejadian dan alasan pengaduan. Ini semua akan menjadi dasar untuk langkah berikutnya,” ujar Subandi usai pertemuan.
BK dijadwalkan akan memanggil dua legislator yang dilaporkan, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025.
“Semua proses akan kami jalankan secara profesional, objektif, dan sesuai tata beracara,” tambah Subandi.
Sementara itu, Hairul Bidol selaku Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menyambut positif langkah BK.
Ia menilai respons tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan etika dan menghormati kerja advokat.
“Tujuan kami datang adalah untuk menjelaskan duduk perkara serta menyerahkan bukti. Kami merasa martabat profesi kami sebagai advokat telah dilanggar dalam forum resmi DPRD,” kata Hairul.
Dalam laporannya, tim advokasi menilai tindakan dua anggota dewan yang meminta perwakilan hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) meninggalkan forum RDP sebelum diberikan kesempatan bicara merupakan tindakan yang tidak menghormati peran advokat dalam proses hukum.
“Advokat hadir dengan legitimasi undang-undang. Bukan untuk diperlakukan secara sepihak. Kami mendorong adanya permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Laporan ini turut mencuat di tengah sorotan publik terhadap persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD.
BK DPRD Kaltim memastikan seluruh tahapan akan dijalankan secara transparan dan seimbang sesuai ketentuan yang berlaku.
