Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBeritaSalehuddin Dukung Langkah Cepat Kejati Selidiki Dugaan Reklamasi Tambang Palsu

Salehuddin Dukung Langkah Cepat Kejati Selidiki Dugaan Reklamasi Tambang Palsu

Infokaltim.id, Samarinda- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kaltim dalam penyelidikan dugaan praktik reklamasi tambang yang hanya formalitas tanpa tindakan nyata.

Anggota Komisi I DPRD, Salehuddin, menilai tindakan Kejati sebagai langkah positif yang dinanti setelah sekian lama berbagai upaya legislatif menemui jalan buntu.

Salehuddin mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim sejak lama memperhatikan masalah lingkungan pascatambang, termasuk membentuk panitia khusus (pansus) tambang dan mengirimkan berbagai rekomendasi ke kementerian terkait serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sayangnya, rekomendasi tersebut selama ini belum memberikan dampak signifikan.

“Kami sudah sering mengajukan rekomendasi, tetapi hasilnya belum terlihat. Dengan kehadiran Kejati, saya yakin proses ini akan berjalan, meskipun bertahap,” ujar Salehuddin.

Ia menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi seperti fenomena gunung es, dimana yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, namun masalah besar tersembunyi di bawahnya.

Di wilayah antara Samarinda dan Kutai Kartanegara, banyak ditemukan lubang tambang besar yang belum direklamasi.

“Dari udara, lubang-lubang bekas tambang itu sangat banyak dan besar. Ini bukan sekadar isu, melainkan fakta nyata,” tegas Salehuddin.

Politisi ini mendorong Kejati dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tambang, terutama terkait pelaksanaan reklamasi yang selama ini diduga hanya formalitas di dokumen.

Ia menilai banyak perusahaan menggunakan alasan “pematangan lahan” untuk menghindari kewajiban reklamasi.

“Modus seperti ini harus diungkap. Jangan sampai ada pihak yang berlindung di balik izin administratif,” tegasnya.

Selain itu, Salehuddin menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah yang memperparah kondisi tersebut.

Dia memberikan dukungan penuh pada kebijakan Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling tambang sebagai bagian dari upaya menertibkan industri pertambangan.

“Kebijakan gubernur sangat tepat. Jalan umum tidak boleh lagi menjadi korban akibat ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan,” tambahnya.

Data terakhir menunjukkan bahwa Kalimantan Timur memiliki lebih dari 1.400 izin tambang, baik aktif maupun nonaktif.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 800 lubang bekas tambang hingga 2024 belum direklamasi.

Sebagian besar perusahaan tidak memiliki rencana pemulihan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

RELATED ARTICLES

Most Popular