Kamis, Juni 4, 2026
BerandaBeritaSalehuddin Tegaskan Larangan Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum untuk Lindungi Infrastruktur...

Salehuddin Tegaskan Larangan Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum untuk Lindungi Infrastruktur dan Keselamatan

Infokaltim.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan larangan bagi truk pengangkut batu bara untuk menggunakan jalan umum.

Langkah ini diambil guna menjaga keselamatan warga sekaligus mencegah kerusakan pada jalan-jalan milik pemerintah yang kerap rusak akibat beban kendaraan berat berlebih.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan bahwa kerusakan jalan di berbagai daerah di Kaltim sebagian besar disebabkan oleh kendaraan berat pengangkut batu bara.

Apalagi dengan beban lebih dari 34 ton dan kondisi cuaca hujan yang memperparah kondisi jalan.

“Beban kendaraan berat yang melebihi kapasitas tentu akan mempercepat kerusakan jalan. Saat musim hujan, dampaknya jauh lebih parah,” ungkap Salehuddin pada Minggu (29/6/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini berlandaskan hukum, yaitu Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) menggunakan jalan khusus tambang untuk pengangkutan.

Sebagai langkah sementara, DPRD Kaltim menawarkan pengaturan waktu operasional truk dan penyediaan jalur penyeberangan khusus yang aman.

Namun untuk jangka panjang, pemerintah menargetkan penerapan zero hauling di seluruh jalan umum di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.

Sorotan publik terhadap masalah ini makin tajam setelah peristiwa meninggalnya Rusel, seorang warga yang aktif menolak truk batu bara, secara misterius di Muara Kate.

Dugaan kuat mengaitkan kematiannya dengan aktivitas penolakan hauling batu bara, terlebih adanya ancaman sebelumnya.

Gubernur Kaltim dilaporkan telah mengajak tokoh masyarakat serta pihak terkait untuk berdialog dan mencari solusi yang berimbang.

“Upaya dialog ini sangat positif, namun harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan konflik baru. Kepastian hukum dan ketegasan sangat dibutuhkan,” tutup Salehuddin.

RELATED ARTICLES

Most Popular