Infokaltim.id, Samarinda– Lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang terletak di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah bangunan komersial berdiri tanpa izin yang sah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, melaporkan temuan tersebut sebagai bentuk keprihatinannya terhadap lemahnya pengelolaan aset daerah.
Dalam keterangannya, Jahidin menjelaskan bahwa langkah ini diambil secara pribadi, bukan sebagai sikap resmi komisi.
Ia menilai keberadaan rumah makan dan kafe di atas aset negara tanpa proses administrasi pelepasan atau izin pemanfaatan adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Jika tidak melalui prosedur pelepasan yang sah, berarti itu penguasaan ilegal. Kita akan telusuri siapa saja yang terlibat,” ungkap Jahidin.
Dia menyatakan telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait dan mendesak DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan instansi teknis serta para pemilik bangunan.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi Komisi I, II, dan III guna mendalami persoalan ini secara menyeluruh.
Lokasi lahan yang berada di area strategis, dekat rumah dinas pejabat dan jalan utama, menurutnya sangat rentan disalahgunakan.
Ia tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan lahan sembarangan. Sangat mungkin ada permainan, karena berdiri bangunan komersial di lokasi yang seharusnya dikuasai negara,” katanya.
Namun demikian, Jahidin juga menegaskan bahwa tidak semua bangunan di kawasan tersebut bermasalah.
Dirinya menyebut Kantor Kelurahan dan sekretariat PHI telah mengantongi izin pinjam pakai resmi, sehingga tidak termasuk dalam kategori pelanggaran.
“Kita hanya menyoroti pihak-pihak yang menempati tanpa dasar hukum. Itu yang wajib ditertibkan,” tegasnya. Sebagai bentuk komitmen, Jahidin menuturkan dirinya akan terus mengawal proses ini dan mendorong agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
