Infokaltim.id, Samarinda- Aktivitas pembukaan lahan kembali terpantau di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Pemandangan lahan yang mulai gundul ini terlihat jelas dari jalur utama Samarinda–Balikpapan, memicu kekhawatiran publik dan mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Bahar menilai aktivitas tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Dia menegaskan, sebelum pengelolaan Tahura dialihkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), aturan sudah sangat jelas tidak ada izin yang boleh dikeluarkan untuk aktivitas yang mengubah bentang alam.
“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada satu pun izin yang boleh diterbitkan di Tahura. Kawasan Taman Hutan Raya memang tidak diperkenankan untuk diberikan izin apa pun,” tegas Baharuddin Demmu.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa area yang dibuka tersebut diarahkan untuk pengembangan perkebunan.
Sejumlah lahan bahkan dilaporkan sudah dipetak-petak, menunjukkan tanda-tanda persiapan pengerjaan dalam skala besar.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul izin dan siapa pihak yang memungkinkan pembukaan lahan tersebut.
“Kalau benar ada pihak yang mengaku sudah mendapat izin, pemerintah harus memastikan dari mana izin itu keluar. Jika tidak segera ditindak, Bukit Soeharto bisa rusak parah tanpa ada upaya pencegahan,” ujar legislator dari PAN tersebut.
Demmu menegaskan kembali bahwa Tahura memiliki peran strategis sebagai kawasan pelestarian dengan fungsi utama konservasi alam.
Kawasan ini dirancang untuk pendidikan, penelitian, perlindungan keanekaragaman hayati, dan wisata alam terbatas bukan area untuk kegiatan ekstraktif seperti perkebunan atau eksploitasi lainnya.
“Jika ada pembukaan lahan besar-besaran di Tahura, itu jelas tindakan ilegal. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan aktivitas seperti itu,” tambahnya.
Pada 3 Desember 2025, Otorita IKN telah memasang papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Bukit Soeharto sebagai bentuk komitmen terhadap konsep Green City.
Meski demikian, Demmu menilai langkah tersebut masih jauh dari memadai. Menurutnya, pemasangan papan larangan saja tidak akan menghentikan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan pribadi atau komersial.
“Itu tidak mempan. Yang diperlukan adalah pendekatan langsung kepada para pekerja di lapangan. Mereka harus diberi pemahaman yang jelas bahwa Tahura tidak boleh digunakan untuk perkebunan atau aktivitas lain yang merusak,” jelasnya.
Demmu menegaskan bahwa penyelamatan Bukit Soeharto tidak cukup hanya dengan menindak pelanggar.
Pengawasan berkala dan dialog dengan masyarakat sekitar menjadi kunci untuk mencegah perambahan berulang.
“Pelestarian Tahura hanya bisa terwujud kalau pemerintah bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga kawasan konservasi ini,” pungkasnya.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
