Infokaltim.id, Samarinda- Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menekankan pentingnya pembaruan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang ada di provinsi ini.
Menurutnya, beberapa Perda yang berlaku saat ini sudah tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan dengan dinamika sosial serta kebijakan terkini.
“Masih ada Perda lama yang menggunakan pendekatan administratif tradisional, sementara kebijakan pusat dan kondisi masyarakat telah berubah drastis dalam satu dekade terakhir,” ujar Salehuddin.
Politisi Golkar ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi, termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat, agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Komisi I DPRD Kaltim, kata Salehuddin, akan mendorong evaluasi Perda secara rutin, minimal setiap lima tahun, untuk memastikan peraturan yang ada tetap relevan dan efektif.
Ia juga meminta pemerintah daerah menyusun roadmap legislasi yang terencana sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Jika Perda tidak segera diperbarui, kita bisa tertinggal dalam aspek hukum maupun kebijakan. DPRD siap mendorong revisi regulasi demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Data Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan, lebih dari 120 Perda masih berlaku hingga awal 2025, dengan sekitar 40 persen berusia lebih dari 15 tahun.
Beberapa di antaranya bahkan belum pernah direvisi sejak pertama kali diberlakukan dan masih merujuk pada peraturan nasional yang sudah dicabut atau diubah.
Salehuddin menambahkan, regulasi yang ketinggalan zaman ini berpotensi menghambat pelayanan publik, investasi, serta inovasi kebijakan di daerah.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
