Infokaltim.id, Jakarta- Pemerintah menegaskan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diawasi dengan ketat. Program ini dipastikan berlangsung optimal.
Program WFH ini diyakini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi, yakni empat hari bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dari Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH pada Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan sistem kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Menteri Rini di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam skema ini, kata dia, pengawasan tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian kerja yang terukur melalui sistem digital.
Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memantau dan memastikan kinerja bawahannya tetap optimal, termasuk saat pelaksanaan WFH.
Selain itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif.
Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.
Pemerintah memastikan skema WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.
Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif sesuai kriteria, pengawasan, serta dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang memadai,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel.
[inilh|anl]
