Infokaltim.id, Bontang – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah disusun secara lebih spesifik dan implementatif. Regulasi tersebut dinilai penting mengingat Bontang merupakan kota industri yang memiliki potensi risiko bencana akibat aktivitas perusahaan berskala besar.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, mengatakan pengaturan dalam raperda tersebut tidak boleh sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah sebelumnya. Menurutnya, regulasi baru harus fokus pada karakteristik dan risiko bencana yang muncul di kawasan industri.
“Raperda ini harus memiliki kekhususan dan benar-benar mengatur penanggulangan bencana industri secara spesifik,” kata Winardi saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang.
Ia menjelaskan, Kota Bontang sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir. Karena itu, materi dalam raperda baru harus memberikan penguatan pada aspek yang belum diatur secara rinci.
Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut perlu menitikberatkan pada upaya mitigasi risiko, peningkatan kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di kawasan industri.
Selain itu, Winardi juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap potensi risiko yang ditimbulkan dari aktivitas industri. Perlindungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri juga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dalam upaya pencegahan maupun penanganan ketika terjadi bencana industri,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyambut baik usulan perubahan nomenklatur menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah. Namun, perubahan judul itu harus diikuti dengan penguatan substansi agar tidak hanya menjadi perubahan administratif semata.
Menurut Winardi, koordinasi lintas sektor menjadi faktor krusial dalam penanganan bencana industri. Oleh sebab itu, regulasi yang disusun harus mampu mengatur pola kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan, hingga masyarakat.
Ia berharap pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat sistem mitigasi bencana di Kota Bontang sebagai salah satu kawasan industri strategis di Kalimantan Timur.
“Yang terpenting adalah bagaimana regulasi ini dapat diterapkan secara nyata dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
