Senin, Agustus 3, 2026
BerandaBeritaArie Wibowo Sebut Samarinda Masih Dibayangi Banjir, Dorong Pembangunan Kolam Retensi di...

Arie Wibowo Sebut Samarinda Masih Dibayangi Banjir, Dorong Pembangunan Kolam Retensi di Pampang

Infokaltim.id, Samarinda – Upaya penanggulangan banjir tahunan di Kota Samarinda dinilai memerlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mendorong Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) segera membentuk koordinasi terpadu guna mempercepat pembangunan Kolam Retensi Pampang beserta sistem polder sebagai solusi pengendalian banjir jangka panjang.

Menurut Arie, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh Pemkot Samarinda karena lokasi pembangunan berada di kawasan perbatasan administratif dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kondisi tersebut membuat penyelesaiannya memerlukan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan.

“Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, dan Pemprov Kaltim harus segera duduk bersama untuk menyepakati langkah-langkah percepatan pembangunan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, kawasan Pampang memiliki posisi strategis karena berada di wilayah yang berbatasan langsung antara Samarinda dan Kukar.

Dari sisi hidrologi, wilayah tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian banjir yang berdampak pada kedua daerah.

Arie menilai penanganan banjir tidak dapat dilakukan berdasarkan batas administrasi semata.

Pasalnya, aliran air yang menyebabkan genangan di Kota Samarinda sebagian besar berasal dari kawasan hulu atau daerah tangkapan air yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Karena itu, pembangunan kolam retensi di wilayah Samarinda saja tentu belum cukup apabila tidak diiringi pembenahan sistem drainase, saluran air, maupun pengelolaan daerah aliran sungai di wilayah Kukar,” tambahnya.

Tanpa langkah terpadu tersebut, potensi banjir kiriman diperkirakan akan tetap terjadi setiap musim hujan.

Selain persoalan teknis, proyek Kolam Retensi Pampang juga menghadapi kendala dari sisi legalitas lahan.

Berdasarkan perencanaan awal, kawasan yang disiapkan untuk pembangunan polder memiliki luas sekitar 100 hektare.

“Namun, sebagian lahan berada di wilayah administrasi Kota Samarinda dan sebagian lainnya masuk ke Kabupaten Kukar,” sebutnya.

Kondisi tersebut menimbulkan hambatan hukum karena Pemkot Samarinda tidak memiliki kewenangan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membebaskan lahan yang berada di luar wilayah administrasinya.

Arie menegaskan Pemkab Kukar harus mengambil peran dalam proses pembebasan lahan maupun pemberian kompensasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan di wilayah mereka.

Di sisi lain, keterbatasan kemampuan anggaran Pemkot Samarinda juga menjadi tantangan dalam percepatan proyek tersebut.

Arie yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda mengungkapkan pembangunan Kolam Retensi Pampang memang telah berjalan, namun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan pendanaan.

Dari target pembangunan seluas sekitar 100 hektare, hingga kini baru sebagian kecil area yang dapat dikerjakan.

Kondisi tersebut menyebabkan fungsi kolam retensi sebagai pengendali banjir belum dapat berjalan secara maksimal.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan penataan ruang, pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak lintas kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Dalam hal ini, Pemprov Kaltim memiliki peran strategis sebagai koordinator sekaligus fasilitator yang menjembatani kepentingan kedua daerah.

Selain menyelaraskan kebijakan, pemerintah provinsi juga diharapkan mampu memberikan dukungan pendanaan melalui APBD Provinsi agar pembangunan dapat berlangsung lebih cepat.

“Pemprov Kaltim harus menjadi jembatan agar tidak ada ego sektoral antara Samarinda dan Kutai Kartanegara sehingga proyek ini dapat segera direalisasikan,” kata Arie.

Meski demikian, hingga memasuki paruh kedua tahun 2026, DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan koordinasi antara ketiga pemerintah tersebut.

Menurut Arie, kemungkinan komunikasi telah berlangsung di tingkat organisasi perangkat daerah atau dinas teknis, namun hasil maupun dokumen resminya belum pernah dipaparkan kepada DPRD.

Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda memastikan pembangunan Kolam Retensi Pampang akan menjadi salah satu agenda utama dalam kegiatan pengawasan dan monitoring legislatif pada periode kerja berikutnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda tetap menempatkan penanganan banjir sebagai salah satu program prioritas sepanjang tahun 2026.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah melanjutkan pembangunan Kolam Retensi Pampang yang berlokasi di Kecamatan Samarinda Utara.

[anr|anl|ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular