
Infokaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pemerintah kota wajib menyiapkan sarana dan prasarana serta kebijakan yang mendukung tumbuh kembang anak, termasuk akses pendidikan sejak usia dini.
Dia menyoroti masalah klasik yang selalu muncul setiap tahun ajaran baru, yakni polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, keluhan warga soal anak yang tidak diterima di sekolah favorit sebenarnya tidak sebanding dengan fakta di lapangan.
“Padahal setelah dievaluasi, ternyata ada 380-an kursi di beberapa sekolah itu tidak terisi,” ujar Sri Puji Astuti.
Dia mencontohkan sejumlah sekolah seperti SMP 45, SMP 35, SMP 24, SMP 39, dan SMP 12 yang kekurangan siswa lantaran orang tua enggan mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut. Kondisi ini terjadi karena masyarakat lebih memilih sekolah yang dianggap unggulan meski daya tampung di sekolah lain sebenarnya masih tersedia.
Sri Puji Astuti menilai persoalan ini bisa diatasi dengan meningkatkan kualitas bangunan sekolah serta menyediakan akses transportasi umum seperti angkutan kota menuju sekolah-sekolah yang minim peminat. Dia juga meminta penataan kota turut memperhatikan kebutuhan fasilitas anak.
“Kalau membuat perumahan, itu harus diikuti dengan utilitasnya. Misalnya disediakan PAUD, layanan kesehatan seperti Puskesmas pembantu, dan ada SD di situ,” katanya, mencontohkan kawasan Sungai Siring di Samarinda Utara yang menurutnya hanya memiliki satu SMP.
Selain pendidikan, Sri Puji Astuti juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan anak sejak masa kehamilan hingga 1.000 hari pertama kehidupan guna mencegah stunting. Dia meminta pemenuhan gizi, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi perhatian serius Pemkot Samarinda.
Dia turut mendorong perluasan konsep kota inklusif dan ramah anak, mulai dari taman bermain, sekolah, hingga tempat ibadah. Menurutnya, Samarinda saat ini telah memiliki hampir 200 satuan pendidikan inklusif, namun keberadaan guru pendamping khusus bagi anak berkebutuhan khusus masih menjadi pekerjaan rumah.
“Ini yang jadi PR kita. Kalau memang pemerintah ingin konsen, itu semua harus kita penuhi,” tegasnya, seraya berharap forum anak di tiap kelurahan lebih dilibatkan sebagai pengusul sekaligus pengawas pembangunan ramah anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
[Ary|Anl|Ads]
