Jumat, Agustus 14, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Bidik Penutupan Jalan Sembarangan, Izin Acara Diusulkan Masuk Raperda LLAJ

DPRD Bontang Bidik Penutupan Jalan Sembarangan, Izin Acara Diusulkan Masuk Raperda LLAJ

Infokaltim.id, Bontang– Kebiasaan menutup jalan untuk hajatan, pengajian hingga kegiatan sosial tanpa koordinasi bakal menjadi perhatian serius. Komisi C DPRD Bontang mendorong ketentuan penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat diatur tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib mengatakan, regulasi diperlukan agar penutupan jalan tidak dilakukan sepihak. Sebab, jalan merupakan fasilitas publik yang penggunaannya menyangkut kepentingan banyak orang.

Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Raperda LLAJ antara DPRD dan Pemkot Bontang. Sahib meminta mekanisme perizinan hingga koordinasi dengan instansi terkait diperjelas di dalam regulasi.

“Kalau memang pengaturan soal penutupan jalan ini belum ada, sebaiknya kita masukkan dalam perda. Jadi masyarakat tahu bahwa ketika ada jalan ditutup untuk suatu kegiatan, itu memang memiliki dasar aturan dan prosedurnya,” kata Sahib.

Politikus Partai NasDem itu menyoroti praktik penutupan jalan yang terkadang dilakukan secara mendadak. Tanpa pemberitahuan dan pengaturan lalu lintas yang memadai, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun warga yang membutuhkan akses menuju kawasan tertentu.

Menurut Sahib, aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar kegiatan. Pengajian, hajatan, acara adat, kegiatan sosial maupun agenda kemasyarakatan lainnya tetap dapat dilaksanakan. Namun, penggunaan badan jalan harus mengikuti prosedur agar rekayasa lalu lintas maupun jalur alternatif dapat dipersiapkan lebih dahulu.

Dengan mekanisme yang jelas, penyelenggara kegiatan juga mengetahui pihak mana yang harus ditemui untuk mengurus izin. Sementara pemerintah dan instansi terkait memiliki waktu untuk mempertimbangkan dampak penutupan jalan terhadap arus kendaraan.

Sahib menilai kepastian aturan menjadi penting karena jalan tidak hanya digunakan warga sekitar. Ada kepentingan masyarakat luas yang harus tetap terjamin ketika sebuah ruas ditutup sementara.

Tak sebatas perizinan, Komisi C juga meminta Pemkot Bontang mengkaji aspek pemanfaatan fasilitas umum tersebut. Sahib mengusulkan kemungkinan penerapan retribusi untuk penggunaan jalan pada kegiatan tertentu ikut ditelaah.

Namun, penerapannya harus terlebih dahulu dipastikan memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika memungkinkan, ketentuannya dinilai perlu dibuat terang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai ada kegiatan yang menutup jalan tanpa sepengetahuan pemerintah atau instansi terkait karena itu menyangkut fasilitas umum. Kalau memang ada potensi menjadi pendapatan daerah dan aturannya memungkinkan, sekalian saja diatur dalam perda agar semuanya jelas,” tegasnya.

Pembahasan Raperda LLAJ Bontang masih berlangsung. Usulan mengenai penutupan jalan tersebut menjadi salah satu materi yang didorong untuk dipertegas sebelum regulasi ditetapkan.

Komisi C berharap perda nantinya tidak sekadar mengatur lalu lintas kendaraan, tetapi juga mampu menjadi payung hukum pemanfaatan jalan untuk berbagai aktivitas masyarakat. Targetnya, kegiatan warga tetap berjalan tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan hak publik atas akses jalan.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular