Infokaltim.id, Bontang– Aspirasi pemuda bakal mendapat ruang lebih kuat dalam Raperda Kepemudaan Kota Bontang. Komisi B DPRD Bontang memastikan usulan KNPI tetap dipertahankan dalam pembahasan dan akan dibawa ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah keterlibatan pemuda dalam perencanaan dan pembangunan daerah. Substansi tersebut dinilai penting, meski rumusan dan penempatan normanya masih harus disempurnakan agar tidak berbenturan dengan sistematika aturan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mengatakan, masukan KNPI tidak semestinya langsung gugur hanya karena terdapat persoalan redaksional maupun legal drafting. Harmonisasi justru dapat dimanfaatkan untuk mencari formulasi hukum yang lebih tepat.
“Kita coba saja bawa ke sana. Siapa tahu nanti ada rumusan yang lebih tepat dari Kementerian Hukum. Yang penting usulan ini tidak langsung kita coret,” kata Rustam dalam pembahasan Raperda Kepemudaan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, organisasi kepemudaan perlu dilibatkan secara nyata dalam penyusunan regulasi yang nantinya mengatur kepentingan pemuda. Karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan harus lebih dahulu dikaji sebelum diputuskan masuk atau tidak dalam batang tubuh Raperda.
Komisi B juga ingin memastikan Raperda Kepemudaan tidak sekadar menjadi aturan administratif. Regulasi tersebut diharapkan mampu membuka ruang partisipasi sekaligus memperkuat posisi pemuda dalam pembangunan Kota Bontang.
Pemkot Bontang pun menegaskan tidak menolak substansi yang disampaikan KNPI. Persoalan yang dibahas sejauh ini berada pada penempatan norma agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia menjelaskan, salah satu usulan sebelumnya diarahkan masuk ke Pasal 5. Padahal, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah.
Sementara substansi yang diajukan KNPI menyangkut hak pemuda untuk terlibat dalam proses pembangunan. Atas dasar itu, ketentuan tersebut dinilai lebih tepat dimasukkan ke bagian yang secara khusus mengatur hak dan kewajiban pemuda.
“Substansinya tidak kami tolak. Hanya normanya yang perlu diperbaiki. Ketentuan itu nanti akan dipindahkan ke pasal yang mengatur hak pemuda, sehingga rumusannya menjadi pemuda berhak terlibat dalam proses perencanaan dan pembangunan daerah,” terang Andi.
Perubahan posisi pasal tersebut, kata dia, tidak mengurangi esensi usulan KNPI. Sebaliknya, penempatan norma yang tepat diperlukan supaya ketentuan tersebut memiliki konstruksi hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Pembahasan Raperda Kepemudaan Bontang masih akan berlanjut. DPRD dan Pemkot Bontang selanjutnya membawa sejumlah rumusan yang belum final ke proses harmonisasi.
Tahapan tersebut bakal menjadi penentu penyempurnaan pasal-pasal sebelum Raperda ditetapkan. DPRD berharap regulasi yang lahir nantinya tidak hanya mengatur pembinaan kepemudaan, tetapi juga menjamin kesempatan pemuda ikut terlibat dalam perencanaan hingga pembangunan Kota Bontang.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
