Infokaltim.id, Bontang – Kepulan asap dari pembakaran sampah di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, menuai sorotan. Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menghentikan aktivitas tempat penampungan sementara (TPS) sampah swasta yang disebut tidak berada dalam pengelolaan resmi pemerintah.
Bukan sekadar persoalan bau dan pencemaran lingkungan. Asap hasil pembakaran sampah dinilai sudah mengganggu warga sekitar hingga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Andi Faizal meminta DLH tidak membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung. Teguran tertulis hingga penghentian kegiatan dinilai perlu segera dilakukan, terutama setelah muncul keluhan masyarakat mengenai asap pembakaran.
“DLH harus segera membuat surat larangan dan menghentikan aktivitas TPS yang bukan dikelola pemerintah. Apalagi sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan asap pembakaran sampah di lokasi tersebut,” kata Andi Faizal.
Ketua DPRD Bontang itu menilai persoalan tersebut memiliki dua risiko sekaligus. Pertama, pembakaran sampah di sekitar permukiman berpotensi mencemari udara yang setiap hari dihirup masyarakat. Kedua, kepulan asap yang sampai ke badan jalan dapat mengurangi jarak pandang pengendara.
Kondisi terakhir, menurut dia, tidak bisa dipandang remeh. Terlebih Jalan Arif Rahman Hakim merupakan salah satu jalur yang dilalui kendaraan setiap hari.
“Efeknya sangat banyak. Asap pembakaran membahayakan pengguna jalan karena mengurangi jarak pandang. Di sisi lain, asap yang dihirup masyarakat di kawasan permukiman juga sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Andi Faizal menekankan, pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap aktivitas penampungan maupun pengelolaan sampah harus mengikuti ketentuan dan sistem yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bontang.
Karena itu, DLH Bontang diminta turun langsung memastikan status serta aktivitas TPS swasta di Jalan Arif Rahman Hakim tersebut. Bila ditemukan tidak sesuai ketentuan, operasionalnya harus dihentikan.
“Sudah seharusnya DLH memberikan teguran dan menutup aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Seluruh pihak harus mengikuti arahan DLH mengenai lokasi pembuangan maupun pengelolaan sampah yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya.
Penertiban, lanjut Andi Faizal, juga perlu dibarengi edukasi. DLH bersama pemerintah kelurahan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pengelola sampah swasta mengenai lokasi pembuangan dan tata cara pengelolaan sampah yang benar.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan serupa tidak berpindah ke lokasi lain setelah dilakukan penertiban. Andi Faizal berharap DLH segera merespons keluhan warga. Penanganan cepat dinilai penting untuk menghentikan pencemaran udara sekaligus mengurangi potensi bahaya bagi pengendara.
Menurutnya, ketertiban pengelolaan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan kota. Pemerintah juga harus memastikan aktivitas persampahan tidak menimbulkan ancaman bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
