Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaBeritaDPRD Bontang Warning Revisi RTRW, Joni Alla' Padang: Lampiran Harus Bicara, Bukan...

DPRD Bontang Warning Revisi RTRW, Joni Alla’ Padang: Lampiran Harus Bicara, Bukan Sekadar Pasal

Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang memasuki tahap yang semakin krusial. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang mengingatkan agar dokumen yang tengah disusun tidak hanya kuat dari sisi redaksi aturan, tetapi juga didukung lampiran yang lengkap, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menegaskan substansi lampiran memiliki peran yang sama pentingnya dengan batang tubuh peraturan daerah. Menurutnya, peta, data teknis, hingga jaringan infrastruktur harus mampu menjelaskan secara utuh isi setiap pasal yang tertuang dalam rancangan perda.

Pernyataan itu disampaikan Joni usai rapat pembahasan revisi RTRW bersama organisasi perangkat daerah terkait di Ruang Rapat DPMPTSP Bontang, Selasa (28/7/2026).

“Kalau kita bicara RTRW, ini bukan hanya menyusun kata-kata dalam pasal. Yang lebih penting bagaimana isi pasal itu benar-benar tergambar dalam lampiran sehingga memiliki dasar yang jelas,” tegas Joni.

Ia menilai masih terdapat sejumlah bagian dalam dokumen yang memerlukan penyempurnaan, terutama pada lampiran teknis. Menurutnya, penyajian informasi tidak cukup hanya berupa daftar atau poin-poin, melainkan harus divisualisasikan melalui peta maupun skema yang menunjukkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Salah satu contoh yang disorot adalah struktur jaringan sumber daya air. Joni mengatakan jaringan tersebut seharusnya ditampilkan secara utuh agar hubungan antarwilayah dan fungsi setiap jaringan dapat dipahami dengan jelas.

“Kalau bicara jaringan, tentu harus terlihat bagaimana konektivitasnya. Jangan hanya berupa poin-poin, tetapi harus tergambar sehingga bisa menjadi acuan dalam pembangunan,” ujarnya.

Menurut dia, penyajian data yang detail akan memudahkan pemerintah maupun masyarakat memahami arah penataan ruang yang akan diterapkan selama 20 tahun mendatang. Dokumen RTRW, kata Joni, nantinya menjadi acuan utama dalam berbagai kebijakan strategis, mulai dari penerbitan perizinan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman, hingga perlindungan lingkungan.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengakomodasi seluruh masukan yang disampaikan Pansus sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya. Penyempurnaan sejak awal dinilai penting agar perda yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

Selain aspek visual dalam lampiran, Joni juga mengingatkan seluruh data yang dimuat dalam dokumen RTRW harus memiliki dasar hukum dan kajian akademis yang jelas. Ia menilai setiap angka yang dicantumkan wajib dapat dipertanggungjawabkan karena akan menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan pembangunan.

“Kalau ada angka yang dimasukkan, harus ada dasar hukumnya. Jangan sampai hanya mencantumkan angka tanpa landasan yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan RTRW bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi. Lebih dari itu, perda tersebut akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama dua dekade ke depan sehingga penyusunannya harus dilakukan secara teliti, berbasis data, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Pansus RTRW DPRD Bontang berharap penyempurnaan lampiran beserta seluruh data pendukung dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, sekaligus mampu menjadi pedoman pembangunan yang adaptif terhadap kebutuhan daerah di masa mendatang. Dengan demikian, setiap kebijakan pemanfaatan ruang memiliki pijakan yang kuat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular