Infokaltim.id, Bontang – Kursi DPRD Bontang yang ditinggalkan Maming segera terisi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menerbitkan rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) dengan menunjuk Sudiyo sebagai calon pengganti. Bersamaan dengan itu, partai juga menerima rekomendasi penetapan unsur pimpinan DPRD untuk Joni Alla’ Padang.
Meski kedua rekomendasi diterbitkan dalam waktu bersamaan, mekanisme administrasi yang ditempuh berbeda. Proses PAW harus melalui tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dapat diajukan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Joni Alla’ Padang mengatakan, rekomendasi dari DPP telah diterima dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Rekomendasi memang turun bersamaan. Namun untuk PAW mekanismenya berbeda karena harus lebih dulu melalui verifikasi KPU,” ujarnya.
Menurut Joni, setelah menerima rekomendasi, DPC PDI Perjuangan menyerahkan dokumen kepada Sekretariat DPRD Kota Bontang. Selanjutnya, Sekretariat DPRD berkewajiban menyampaikan surat kepada KPU untuk meminta penetapan calon PAW berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
Setelah KPU menyelesaikan pleno dan mengeluarkan jawaban resmi, proses administrasi dilanjutkan kepada Pemerintah Kota Bontang. Dari pemerintah daerah, usulan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai dasar penerbitan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
“Kalau PAW memang harus ada jawaban dari KPU lebih dulu. Setelah itu baru diproses ke wali kota, kemudian diteruskan ke gubernur sampai keluar SK,” jelasnya.
Ia menyebut, sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk memberikan jawaban atas surat dari DPRD. Setelah itu, Pemerintah Kota Bontang juga memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk meneruskan berkas kepada gubernur.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menerbitkan Surat Keputusan PAW. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, keseluruhan proses diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.
“Kalau semua tahapan berjalan sesuai aturan, estimasinya sekitar satu bulan. Tetapi bisa juga lebih cepat apabila administrasi di setiap instansi selesai lebih awal,” katanya.
Joni mengungkapkan, pengajuan administrasi PAW dilakukan sedikit lebih lambat dibandingkan usulan unsur pimpinan DPRD. Penyebabnya, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang harus lebih dahulu dilengkapi sebelum disampaikan ke Sekretariat DPRD.
“Kalau usulan unsur pimpinan kami serahkan sehari setelah rekomendasi diterima. Sedangkan untuk PAW baru kami masukkan hari Senin karena masih ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi,” ungkap legislator dari daerah pemilihan Bontang Barat tersebut.
Ia memperkirakan seluruh tahapan administrasi dapat berlangsung sepanjang Agustus. Namun, jadwal pelantikan Sudiyo sebagai anggota DPRD Bontang tetap bergantung pada terbitnya SK Gubernur Kalimantan Timur.
Setelah SK diterbitkan, DPRD Bontang akan menjadwalkan rapat paripurna sebagai agenda resmi pengucapan sumpah dan pengesahan PAW. Dengan demikian, kursi legislatif yang ditinggalkan Maming dapat segera kembali terisi sehingga komposisi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Bontang kembali lengkap.
“Harapan kami seluruh proses berjalan lancar. Begitu SK gubernur keluar, DPRD bisa langsung menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan PAW sehingga proses ini segera tuntas,” pungkas Joni.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
