Infokaltim.id, Bontang – Status guru pengganti di Kota Bontang kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). DPRD Kota Bontang memastikan persoalan tersebut tidak hanya dibahas dari sisi kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga akan diperkuat melalui regulasi agar memiliki kepastian hukum.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan mengenai guru pengganti belum difokuskan pada persoalan anggaran. DPRD memberi ruang kepada Pemerintah Kota Bontang untuk terlebih dahulu membahas mekanisme pembiayaan bersama Wali Kota sebelum diputuskan dalam forum resmi.
“Persoalan biaya kami kembalikan kepada pemerintah. Silakan dirapatkan dan diputuskan bersama Ibu Wali Kota. Kami memberi kesempatan untuk membahasnya terlebih dahulu,” ujar Heri saat rapat pembahasan Raperda, Senin (4/8/2026).
Meski demikian, DPRD memastikan pembahasan substansi mengenai guru pengganti tetap berjalan. Bahkan, dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus), Komisi A telah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
Menurut Heri, hasil konsultasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan regulasi, termasuk kemungkinan memasukkan ketentuan mengenai guru pengganti ke dalam Peraturan Daerah.
“Rencananya sudah masuk jadwal Banmus. Persoalan guru pengganti juga akan kita masukkan dalam Perda,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan sebelumnya di Badan Anggaran (Banggar), DPRD bersama pemerintah telah menemukan arah solusi jangka panjang. Salah satu opsi yang mengemuka ialah mengubah skema guru pengganti menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sebagaimana yang telah diterapkan di Kota Balikpapan.
Menurut Heri, skema tersebut dinilai memungkinkan diterapkan karena tenaga pendidikan berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT). DPRD bahkan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta studi banding ke Balikpapan untuk melihat implementasinya secara langsung.
“Di Balikpapan sudah berjalan. Itu menjadi salah satu dasar yang nanti akan kami pelajari lebih lanjut apakah bisa diterapkan di Bontang,” katanya.
Meski demikian, DPRD belum ingin terburu-buru mengambil keputusan. Konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Heri menyebut, dalam kunjungan tersebut DPRD berencana mengajak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta unsur Pemerintah Kota Bontang agar memperoleh penjelasan langsung dari kementerian mengenai skema yang diperbolehkan.
“Kami ingin mendengar langsung seperti apa solusi dari kementerian sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan pelanggaran dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan pemerintah masih akan melakukan pembahasan internal terhadap berbagai masukan yang disampaikan DPRD.
Ia mengaku masih perlu mendalami sejumlah informasi baru yang muncul dalam rapat, termasuk hasil komunikasi dengan Kementerian Pendidikan yang menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan Raperda.
“Nanti akan kami diskusikan kembali secara internal. Kalau memang masih ada perbaikan, tentu akan kami sampaikan demi penyempurnaan Perda yang sedang disusun,” kata Sony.
Selain itu, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan Wali Kota Bontang terkait besaran insentif yang akan diberikan kepada tenaga pendidik, termasuk pengaturan insentif bagi guru dengan kualifikasi pendidikan S1 maupun S2.
Menurut Sony, seluruh pembahasan tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum saat diterapkan.
“Kami tidak ingin setelah Perda ditetapkan justru ditemukan persoalan dalam implementasinya. Karena itu seluruh masukan akan kami kaji kembali sebelum pembahasan dilanjutkan,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
