Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang memasuki tahap krusial. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang mulai menginventarisasi potensi persoalan yang dapat menghambat proses persetujuan substansi dari pemerintah pusat, terutama terkait kawasan mangrove.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyerahkan hasil analisis perbandingan antara peta mangrove nasional dengan peta pola ruang yang disusun pemerintah daerah. Data tersebut dinilai penting sebagai bahan pendalaman sebelum pembahasan memasuki tahap delineasi kawasan.
Menurut Joni, DPRD ingin memastikan sejak awal tidak ada persoalan tumpang tindih yang berpotensi mempersulit proses pembahasan RTRW di tingkat kementerian.
“Kalau ada kawasan yang bertabrakan, itu harus kita identifikasi dari sekarang. Makanya kami minta hasil analisis lengkap beserta petanya supaya nanti bisa kami dalami ketika masuk pembahasan delineasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pemahaman mengenai mekanisme perubahan status kawasan mangrove. Menurutnya, perubahan kawasan mangrove bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau rekomendasi teknis semata.
Joni menjelaskan, keputusan perubahan fungsi kawasan mangrove merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga prosesnya tidak sederhana.
“Setahu saya, perubahan kawasan mangrove itu keputusannya ada di kementerian. Karena itu kami ingin memastikan apakah persoalan tersebut sudah disampaikan saat konsultasi sebelumnya,” katanya.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap penyusunan RTRW Kota Bontang dapat berjalan lebih matang serta meminimalkan kendala saat proses evaluasi dan persetujuan di tingkat pemerintah pusat.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
