Infokaltim.id, Bontang – Pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang tidak hanya menyoroti persoalan kawasan pertambangan, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan kawasan industri.
Dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Bontang, Senin (4/8/2026), Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla’ Padang mempertanyakan konsistensi antara peta pola ruang dengan ketentuan zonasi yang mewajibkan adanya zona penyangga di kawasan industri.
Menurutnya, dalam salah satu ketentuan disebutkan bahwa pengembangan kawasan industri yang berbatasan langsung dengan perairan wajib menyediakan dan mempertahankan buffer zone. Namun, ia melihat delineasi kawasan industri pada peta RTRW justru langsung berbatasan dengan kawasan perairan.
“Kalau di dalam pasal disebut wajib menyediakan dan mempertahankan zona penyangga, maka harus ada implementasinya di peta. Jangan sampai aturan dan peta justru saling bertentangan,” kata Joni.
Ia mengingatkan pemerintah daerah perlu belajar dari sejumlah kasus perubahan kawasan mangrove yang terjadi setelah investor memperoleh izin dari pemerintah pusat.
Menurut Joni, ketika suatu lahan telah ditetapkan sebagai kawasan industri tanpa pengaturan yang rinci, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang.
“Kalau pengusaha sudah mendapatkan lahannya, yang mereka lihat adalah RTRW. Kalau tidak ada batas yang jelas, ruang pengendalian pemerintah menjadi sangat terbatas,” ujarnya.
Ia menilai RTRW bukan sekadar menetapkan pola ruang, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pembangunan agar tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Menanggapi masukan tersebut, Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang Robbysai Manassa Mallisa menjelaskan sebagian besar kawasan pesisir yang berstatus sempadan pantai tetap dipertahankan dalam revisi RTRW.
Ia menyebut kawasan industri lebih banyak diarahkan pada bagian dalam, sedangkan area pesisir yang memiliki fungsi perlindungan tetap dipertahankan sebagaimana pengaturan pada RTRW sebelumnya.
“Sebagian besar kawasan sempadan pantai masih kita pertahankan. Penambahan kawasan industri hanya terjadi pada beberapa bagian yang memang sudah melalui kajian,” jelas Robbysai.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan RTRW, termasuk menyesuaikan hasil kajian pengembangan kawasan industri dan rencana investasi di Bontang Lestari.
Menurut Robbysai, kebutuhan kawasan industri yang langsung terhubung dengan laut menjadi salah satu pertimbangan karena sejumlah sektor industri membutuhkan fasilitas pelabuhan dan jetty.
Meski demikian, ia memastikan kawasan-kawasan yang masih memiliki fungsi perlindungan tetap menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen RTRW.
Sementara itu, Joni meminta redaksi ketentuan mengenai buffer zone kembali disempurnakan agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda saat diterapkan.
“Kalau memakai kata ‘wajib’, maka tidak boleh ada ruang tawar-menawar. Redaksinya harus jelas supaya ke depan tidak menjadi persoalan dalam pengawasan maupun penerbitan izin,” tegasnya.
Pembahasan RTRW Kota Bontang masih akan berlanjut dengan pendalaman sejumlah pasal sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi acuan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kota Taman.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
