Infokaltim.id, Penajam- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2026 ini sedang mengalami penurunan penerimaan anggaran yang dikucur dari pusat.
Salah satunya adalah sektor perkebunan kelapa sawit yang kini mengalami penurunan dari skema dana bagi hasil (DBH) yang semula mencapai Rp3 miliar, namun belakangan ini hanya menerima Rp1,8 miliar, artinya kurang lebih Rp1,2 miliar hilang akibat kebijakan pemangkasan anggaran di pusat.
Oleh sebab itu, Pemkab PPU pun mengalami kesulitan dalam proses pembangunan infrastruktur jalan, jembatan hingga pertanian yang selama ini anggaran yang digunakan adalah dari DBH sawit.
Dinas Pertanian (Distan) PPU melalui Kepala Bidang Perkebunan, Iswan Padda menyebutkan bahwa anggaran dari DBH tersebut lebih banyak dialokasikan pada pembangunan pemeiharaan jalan dan jembatan.
“Iya ada pengurangan DBH sawit, yang biasanya 80 persen angggaran itu dialokasi pada peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PU, dan sektor pertanian sekitar 20 persen,” sebutnya, Selasa (22/9/2026).
Dengan Kondisi tersebut, kata Iswan, pihaknya lebih memprioritaskan sisa anggaran DBH tersebut dengan melakukan penataan perkebunan rakyat melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Selain menurun, alokasi yang sebelumnya dikelola Distan juga mengalami pergeseran. Anggaran perlindungan pekerja rentan di sektor perkebunan sawit melalui program BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU.
Perubahan tersebut membuat anggaran DBH sawit yang dikelola Distan tersisa sekitar Rp176 juta. Dana itu difokuskan untuk mendukung penerbitan STDB kelapa sawit serta sosialisasi kepada pekebun rakyat.
“Tahun ini di pertanian karena ada pergeseran terkait anggaran untuk BPJS itu, kami tinggal sekitar Rp176 juta kalau tidak salah,” katanya.

Melalui program tersebut, Distan berupaya memperkuat pendataan dan penataan kebun kelapa sawit milik masyarakat. Pendataan direncanakan melibatkan kelompok tani agar data perkebunan rakyat semakin tertib dan akurat.
Distan sebelumnya merencanakan keterlibatan dua lembaga atau kelompok dalam pelaksanaan kegiatan, yakni Gapoktan Sesulu dan Riko. Skema pelaksanaannya masih disiapkan sesuai kebutuhan program STDB tahun ini.
Iswan mengungkapkan penurunan DBH sawit tidak hanya terjadi tahun ini. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penerimaan dari sektor tersebut terus menunjukkan tren penurunan.
“Sementara ini informasinya memang dari tahun ke tahun memang menurun terus. Cuma Pak Bupati berusaha untuk DBH sawit itu bisa meningkat lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah salah satu dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sebagai legalisasi pengelolaan perkebunan sawit di bawah 25 hektar. Hal ini dilakukan pemerintah agar lebih muda dalam melakukan pembinaan, pembiayaan dan pendampingan kepada petani sawit.
[ihf|anl|adv kmf ppu]
