Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaBerita20 Perumahan PSU Sudah Dilakukan Serah Terima ke Pemkab PPU

20 Perumahan PSU Sudah Dilakukan Serah Terima ke Pemkab PPU

Infokaltim.id, Penajam- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pengembang pembangunan perumahan saat menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah harus sesuai ketentuan minimal pembangunan perumahan harus mencapai minimal 50 persen agar serah terima dapat dilakukan secara bertahap.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU Khairil Achmad. Dia mengatakan, penyerahan PSU dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan sesuai dengan ketentuannya.

“Untuk progres pembangunan harus minimal 50 persen boleh diserahkan secara bertahap, kalau kurang dari itu belum bisa. Semua harus memenuhi standar dan ketentuannya,” terangnya.

Hingga saat ini, kata Khairil Pemkab PPU mencatat sekitar 20 perumahan telah menyerahkan PSU dari 73 perumahan yang permohonannya masuk dan diproses melalui aplikasi Si Pesan milik perizinan.

“Ketika mencapai 50 persen itu kisa bisa lakukan serah terima bertahap, karena menjaga kelangsungan masyarakat yang tinggal disana,” lanjutnya.

“Dari sekitar 73 perumahan itu, yang sudah menyerahkan sampai saat ini kurang lebih ada 20. Sisanya masih macam-macam permasalahannya, ada yang pasif dan ada yang masih melanjutkan pembangunan,” jelasnya.

Sejumlah pengembang perumahan lama juga telah menyerahkan PSU. Di antaranya Perumahan Rawa Indah, BTN Kilometer 1, BTN Kilometer 2, Perumahan Korpri Sungai Parit, dan Perumahan Korpri Babulu.

“Pengembang perumahan lama itu, seperti Rawa indah, BTN kilometer 1, BTN kilometer 2 itu kan perumahan lama, ya. Termasuk perumahan Korpri Sungai Parit dan perumahan Korpri Babulu,” ujarnya.

Khairil mengatakan, salah satu kendala penyerahan PSU ialah adanya perumahan berstatus pasif atau pengembang yang tidak lagi melanjutkan pembangunan. Kondisi tersebut membuat proses serah terima PSU belum dapat dilakukan.

“Ini macem-macem permasalahannya. Ada yang pasif, kalau yang pasif ini tidak melanjutkan pembangunan artinya dia baru bangun dua unit belum ada yang nempatin. Nah itu tidak bisa juga kita serah terimakan, tertunda juga, seperti itu,” jelasnya.

Pemkab PPU berharap pengembang memenuhi ketentuan pembangunan dan menyerahkan PSU setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Penyerahan PSU dapat mendukung keberlanjutan pemeliharaan fasilitas perumahan sekaligus membuka peluang dukungan pembangunan melalui program pemerintah. 

[ihf|anl|adv kmf ppu]

RELATED ARTICLES

Most Popular