
Infokaltim.id, Samarinda – Menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat terkait kerusakan jalan serta tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat lintasan kendaraan berat, Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Langkah cepat ini diambil guna memberikan kepastian keselamatan dan kenyamanan berkendara bagi warga di kawasan Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, dengan menghadirkan perwakilan warga dari Forum Ketua RT (RT 15, 16, 17, dan 21), Camat Sungai Kunjang, Lurah Lok Bahu, Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP M. Zulhijah, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR dan UPTD Jalan.
Deni mengungkapkan bahwa RDP ini diselenggarakan untuk merespons kondisi jalan yang kerap dilintasi armada berukuran panjang lebih dari 2,1 meter dan bertonase melebihi 8 ton, yang dampaknya memicu kerusakan struktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lokal.
Selain itu, kejadian kecelakaan yang berulang hingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang menjadi perhatian serius Komisi III.
“Warga menyampaikan bahwa mereka sudah berulang kali mengingatkan para pengemudi kendaraan besar,” ujar Deni usia rapat.
Berdasarkan hasil kajian teknis Dishub mengenai kelas Jalan Pusaka, Komisi III bersama seluruh pemangku kebijakan sepakat mengambil langkah terukur dan tercepat, yaitu melakukan pembatasan tegas terhadap kendaraan bertonase di atas 8 ton.
Seluruh instansi lintas sektor menyepakati komitmen bersama untuk menjaga daya tahan jalan dan keselamatan masyarakat. Sebagai langkah penanganan awal, tim gabungan akan memasang banner serta spanduk larangan melintas bagi kendaraan alat berat maupun truk angkutan berkapasitas di atas 8 ton.
“Hasilnya kami memutuskan bahwa kita melakukan langkah terukur yang tercepat, yaitu adalah melakukan pembatasan,” ungkapnya.
Selaras dengan yang disampaikan Deni, Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP M. Zulhijah, menegaskan dukungannya terhadap keputusan RDP.
Pihaknya siap bersinergi dalam forum pengawasan bersama Dishub dan instansi terkait guna menegakkan aturan lalu lintas serta mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran di lapangan.
“Jangka pendeknya kita lakukan pengawasan bersama, diawali dengan pemasangan spanduk imbauan larangan kendaraan kapasitas di atas 8 ton,” kata Zulhijah.
Selain pengetatan pengawasan, RDP juga mematangkan opsi pemasangan portal fisik setinggi batas aman kendaraan sebagai benteng terakhir penegakan aturan kelas jalan. Pihak Dinas PUPR Samarinda memastikan bahwa upaya pemeliharaan dan perbaikan jalan di kawasan tersebut tetap dialokasikan secara berkala.
Melalui langkah tegas pembatasan tonase, koordinasi pengawasan kepolisian dan Dishub, serta pemeliharaan infrastruktur secara bertahap, DPRD Samarinda optimistis kualitas Jalan Pusaka dapat terjaga dengan baik dan tingkat keselamatan warga Lok Bahu semakin terjamin.
“Ke depan, Dishub juga akan mengordinasikan forum tindak lanjut untuk pengawasan berkala,” jelasnya.
[tra|anl|adv]
