Jumat, Oktober 30, 2026
BerandaBeritaPerkuat Pengawasan Terhadap Transportasi Termasuk Milik Perusahaan, DPRD Kukar Garap Raperda Penyelenggaraan...

Perkuat Pengawasan Terhadap Transportasi Termasuk Milik Perusahaan, DPRD Kukar Garap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Infokaltim.id, Tenggarong– Jajaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan kajian terhadap penguatan pengawasan penyelenggaraan perhubungan dan transportasi.

Penguatan tersebut diterapkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pasalnya banyak kendaraan perusahaan yang perlu diatur dalam pengawasan kendaraan berat, penerapan denda administratif, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan perhubungan.

Salah satu daerah Kota Bontang menjadi tempat kunjungan kerja (kunker) dan kajian terhadap Raperda Perhubungan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang sekaligus didampingi Ketua Pansus Erwin pada Kamis (08/10/2026).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan DPRD Kukar, Erwin mengatakan kunker yang dilakukan jajaran legislator Kukar tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan referensi di daerah lain yang mirip dengan Raperda yang sedang digarap oleh pihak DPRD Kukar tersebut.

“Kunjungan memperoleh referensi untuk menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Kukar. Menurutnya, perda yang berlaku saat ini sudah dianggap usang sehingga perlu diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi,” terang Erwin.

Erwin menilai Raperda ini sangat urgen untuk dilakukan pembahasan pasalnya peraturan daerah (perda) yang serupa dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

“Perda kami yang ada sudah dianggap tidak sesuai, sehingga ada beberapa hal yang perlu kami perbarui,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pencantuman nominal denda administratif dalam Raperda ini sesaui dengan kajian dan informasi saat pihaknya melakukan kunker ke Dishub Bontang.

“Apabila ketentuan tersebut memang diwajibkan, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda Kukar. Kalau memang angka denda itu harus masuk dalam perda, itu akan menjadi perhatian kami,” pungkasnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti keberadaan perusahaan swasta yang mengoperasikan kendaraan berat dan truk angkutan yang dianggap pihaknya diatur dalam Raperda Perhubungan tersebut.

“Salah satu mem[erkuat peran Dishub melakukan pengawasan secara proaktif, termasuk memastikan kendaraan yang telah beroperasi bertahun-tahun tetap memenuhi persyaratan teknis, seperti pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan perlu menyasar kendaraan sekaligus perusahaan yang bertanggung jawab atas operasionalnya, sehingga kepatuhan terhadap aturan perhubungan dapat ditingkatkan.

“Termasuk penguatan pengawasan dan penerapan sanksi menjadi bagian penting dalam penyusunan perda juga mengatur jam melintas kendaraan besar serta mewajibkan perusahaan memenuhi ketentuan penyediaan fasilitas parkir,” tuturnya.

Kendati demikian pihaknya juga bakal peran pengawasan terhadap kendaraan perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah, serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

[ard|hms|adv]

Post Views: 9
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 90,567