Infokaltim. id, Penajam – Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperluas pada 2026. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU meningkatkan jumlah pemegang kartu sekaligus mempercepat aktivasi agar instrumen pembayaran non-tunai itu bisa langsung digunakan untuk belanja operasional pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD PPU, Hengki, mengatakan jumlah pemegang KKPD tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sekitar 30 pemegang pada 2025, kini jumlahnya telah menembus lebih dari 56 pemegang dari berbagai perangkat daerah.
Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis melalui Bank Kaltimtara dan dirangkai dengan penandatanganan kerja sama program Kartu Penajam Cerdas (KPC).
Perluasan penerima juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Satu SKPD dimungkinkan memiliki lebih dari satu pemegang kartu, termasuk hingga unit pelaksana teknis (UPT) pada perangkat daerah yang memiliki banyak unit kerja.
Setelah penyerahan, BKAD langsung menggelar proses aktivasi. Langkah tersebut dilakukan agar kartu tidak berhenti sebagai instrumen yang sekadar diterima SKPD, tetapi benar-benar digunakan dalam transaksi belanja.
“Setelah kartu diserahkan, kami percepat aktivasi supaya bisa langsung dipakai. Pengguna juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban transaksinya,” kata Hengki, Rabu (21/10/2026).
Meski jumlah penerima bertambah, ruang penggunaan KKPD tahun ini justru dibuat lebih terukur. Kebijakan tersebut mengikuti besaran Uang Persediaan (UP) yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sekaligus mempertimbangkan kondisi fiskal PPU.
Belanja yang dapat menggunakan KKPD difokuskan pada kebutuhan rutin, di antaranya pembayaran listrik dan air, internet atau wifi, serta pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan operasional seperti patroli, kebersihan lingkungan, dan pemadam kebakaran.
Pembatasan itu membuat penggunaan KKPD lebih terarah. Belanja modal dan beberapa jenis belanja barang dan jasa yang sebelumnya dapat menggunakan kartu tidak lagi menjadi ruang utama pemanfaatan pada tahun ini.
“Jenis transaksinya kami arahkan ke kebutuhan yang sifatnya rutin dan mudah dipantau. Jadi penggunaannya tidak dibuka terlalu luas,” jelasnya.
Dari sisi pengelolaan UP, BKAD menerapkan pembagian antara transaksi tunai dan KKPD. Sebanyak 60 persen UP masih disediakan dalam bentuk tunai, sedangkan 40 persen dialokasikan melalui KKPD. Dengan skema tersebut, rata-rata limit kartu berada di kisaran Rp40 juta untuk masing-masing SKPD.
Perluasan pemegang sekaligus percepatan aktivasi dinilai penting karena penggunaan KKPD menjadi salah satu bagian dari digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Setiap transaksi tercatat melalui sistem pembayaran non-tunai sehingga lebih mudah ditelusuri dan menjadi bagian dari penguatan transparansi pengelolaan belanja.
“Pemanfaatan KKPD ini juga kaitannya dengan evaluasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Pemda bukan cuma mengejar bertambahnya jumlah kartu, tetapi juga memastikan kartu benar-benar digunakan oleh perangkat daerah,” kata Hengki.
Efektivitas pemanfaatannya akan terlihat melalui evaluasi pada akhir tahun anggaran, termasuk tingkat penggunaan dan serapan pada masing-masing SKPD.
[say|anl|adv kmf ppu]
