Jumat, Oktober 30, 2026
BerandaBeritaBanyak Kepentingan Pemuda Belum Terakomodir, DPRD Kukar Lakukan Revisi Perda tentang Penyelenggaraan...

Banyak Kepentingan Pemuda Belum Terakomodir, DPRD Kukar Lakukan Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Infokaltim.id, Tenggarong- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menggodok revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Revisi Perda tersebut tengah dilakukan kajian dan penyesuaian hingga studi ke sejumlah instansi terkait untuk mendapatkan informasi demi menyempurnakan revisi perda tersebut.

Ketua Pansus IV DPRD Kukar, Desman Minang Endianto bahwa revisi perda tersebut dianggap penting karena perkembangan dan dinamka kepemudaan semakin bervaratif menyesuaikan zamannya.

Menurutnya, perda yang ada ditambahkan pasal-pasal dan redaksi untuk mendukung perkembangan kepemudaan ke depan.

“Misalnya, tentang Indeks Pembangunan Pemuda, masalah disabilitas, fasilitasi pemuda dan terkait dengan CSR, semua itu nanti diusulkan dan menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal dalam revisi perda tersebut,” kata Desman.

Kendati demikianm, Desman menyebutkan proses penyesuaian revisi perda ini disebabkan masih banyak komponen kepemudaan yang belum terakomodasi dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Kesiapan materi tersebut dimatangkan melalui agenda konsultasi Pansus IV DPRD Kukar bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur serta Dispora Kota Bontang.

Saat ini kata Desman, bahwa pihaknya tengah melakukan konsultasi ke sejumlah instansi pemerintah di daerah lain maupun di Porvinsi Kaltim misalkan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim dan Dispora Bontang.

“Yang sudah melakukan penilaian secara mandiri terhadap Indeks Pembangunan Pemuda itu salah satunya adalah Kota Bontang. Jadi, bukan serta-merta di sana ada perda atau enggak,” terang Desman.

Desman mengungkapkan pemilihan Kota Bontang sebagai tujuan kunjungan didasari oleh arahan Dispora Kaltim karena kota tersebut telah melakukan penilaian mandiri terhadap Indeks Pembangunan Pemuda.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan acuan dan referensi bagi Pansus IV DPRD Kukar dalam menyempurnakan draf revisi regulasi kepemudaan di Kutai Kartanegara.

Pansus IV juga membuka peluang untuk berkonsultasi dengan daerah di luar Kalimantan Timur guna membandingkan keselarasan kebijakan daerah dan provinsi, sebelum berlanjut ke kementerian terkait.

Desman menargetkan pembahasan revisi Perda Kepemudaan ini dapat diselesaikan pada bulan depan, dengan tetap menyesuaikan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kukar dan tahapan harmonisasi.

Menurutnya, proses penyusunan revisi tidak terlalu rumit karena berfokus pada penambahan muatan materi yang belum terakomodasi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024.

“Hanya tinggal secara kajian, secara teknis, itulah yang nanti diperdalam, diperkuat,” ujar Desman

Sementara Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proses pembahasan yang dilakukan Pansus IV untuk memperoleh informasi dan referensi dalam penyusunan perubahan Perda.

“Masukan dan informasi dari Dispora Provinsi Kaltim menjadi bahan penting bagi Pansus IV dalam melakukan pembahasan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan,” ujarnya.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kukar terus mendorong penyempurnaan regulasi daerah agar penyelenggaraan pelayanan kepemudaan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

[ard|hms|adv]

Post Views: 6
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 84,179