Jumat, November 6, 2026
BerandaBeritaAktivasi IKD di PPU Bisa Dilakukan di Desa dan Kelurahan, Prosesnya Kurang...

Aktivasi IKD di PPU Bisa Dilakukan di Desa dan Kelurahan, Prosesnya Kurang dari 10 Menit

Infokaltim.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperluas jangkauan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain di kantor Disdukcapil, masyarakat kini dapat mengakses layanan tersebut melalui pelayanan jemput bola di desa dan kelurahan.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pelayanan di luar kantor dapat dilakukan dengan menyesuaikan permintaan atau undangan dari pemerintah desa maupun kelurahan. Upaya ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Untuk aktivasi IKD, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil. Kami juga turun langsung ke desa dan kelurahan apabila mendapatkan undangan dari pemerintah setempat,” ujar Waluyo.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 42 petugas yang telah memiliki akses IKD Plus. Kewenangan tersebut memungkinkan petugas membantu proses aktivasi di berbagai lokasi, sepanjang tersedia jaringan internet yang memadai.

Menurut Waluyo, pelayanan jemput bola menjadi salah satu alternatif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses aktivasi tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Dari segi waktu, proses aktivasi IKD relatif singkat. Apabila aplikasi sudah terpasang dan jaringan internet berjalan baik, tahapan aktivasi dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit.

Masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store, kemudian melakukan pendaftaran dengan memasukkan data kependudukan sesuai petunjuk. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi wajah dan pemindaian kode QR untuk mengaktifkan akun. Waluyo menegaskan, proses aktivasi saat ini belum sepenuhnya bisa dilakukan secara mandiri. Sebab, masih terdapat tahapan verifikasi yang membutuhkan akses dan kewenangan petugas Disdukcapil.

“Kalau aplikasinya sudah diunduh dan jaringan internetnya bagus, prosesnya bisa selesai kurang dari 10 menit. Namun, untuk aktivasi tetap ada tahapan verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas,” jelasnya.

Ia menjelaskan jangkauan pelayanan IKD berpeluang semakin luas apabila sebagian kewenangan administrasi kependudukan dapat dilimpahkan kepada pemerintah kecamatan, desa, maupun kelurahan. Meski demikian, Waluyo menyampaikan pelimpahan kewenangan tersebut harus didukung dasar hukum yang jelas, termasuk melalui peraturan bupati. Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana juga menjadi faktor penting agar pelayanan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kami berharap masyarakat semakin mudah mengakses aktivasi IKD sekaligus mendorong pemanfaatan identitas digital dalam berbagai kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan,” pungkasnya.

[nly|anl|adv kmf ppu]

Post Views: 116
RELATED ARTICLES

Most Popular

Post Views: 140,893