Infokaltim.id, Penajam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya Adalah percepatan penebitan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak bayi baru lahir.
Hingga Oktober tahun 2026, Disdukcapil PPU mencatat telah menerbitkan sebanyak 52.656 KIA di wilayah PPU. Capaian tersebut secara presentase telah menyentuh angka 87 persen dari total anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Perolehan angka ini terbilang cukup tinggi karena berada jauh diatas target nasional yang ditetapkan sebesar 60 persen.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Waluyo membeberakan bahwa tingginya angka cangkupan penerbitan KIA ini tidak terlepas dari hadirnya program layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi secara langsung.
“Total yang sudah diterbitkan itu sekitar 52.656 KIA per Oktober 2026. Sudah diatas target nasional yang ditetpkan sekitar 60 persen kami kerja sesuai dengan target dari pusat. Sudah melampai karena setiap bayi baru lahir secara otomatis kita cetakan KIA-nya,” ungkap Waluyo.
Menurutnya skema penerbitan dokumen terpadu melalui program pelayanan untuk balita baru lahir, yakni otomatis mendapatkan tiga dokumen sekaligus Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan ini terbukti sangat efektif dalam menaikan grafik kepemilikan dokumen kependudukan anak di PPU.
“Dengan program layanan itu bayu baru lahir sudah dapat tiga dokumen, KK, AKTE, serta KIA. Selain itu KIA juga sudah tersedia langsung di IKD, itu digunakan dari bayi baru lahir nanti sampai usia 5 tahun mereka wajib mengupdate foto sampai nanti 17 tahun kurang sehari masih menggunakan KIA,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki anak sejak lahir hingga berusia 17 tahun kurang satu hari. Selain sebagai sarana pemenuhan hak anak, keberadaan KIA juga dapat membantu untuk melengkapi persyaratan sekolah, mengakses layanan kesehatan, bantuan pendidikan dan lainnya.
Melalui konsistensi layanan ini, Disdukcapil PPU memastikan setiap anak di Kabupaten PPU terdata dan terlindungi hak identitas kependudukannya sejak usia dini.
[say|anl|adv kmf ppu]
