Infokaltim.id, Tenggarong– DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan PT PLN (Persero) Kalimantan Timur dan PT Pertamina, Senin (02/11/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar tersebut membahas persoalan pemadaman listrik dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta pihak terkait lainnya.
Dalam RDP tersebut, sejumlah peserta menyampaikan keresahan masyarakat terhadap pemadaman listrik yang kerap terjadi di berbagai wilayah Kukar. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, kondisi tersebut juga dinilai berdampak pada kerusakan peralatan elektronik dan aktivitas usaha, termasuk peternakan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PLN menjelaskan bahwa pasokan listrik di wilayah Kalimantan Timur merupakan bagian dari sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan. Pemadaman yang terjadi disebabkan adanya gangguan pada sejumlah lokasi serta kerusakan beberapa komponen pembangkit, di antaranya boiler, turbin, dan blower.
PLN menyampaikan bahwa proses perbaikan ditargetkan selesai paling lambat awal Desember 2026. Apabila tidak terdapat gangguan lanjutan, pasokan listrik diharapkan kembali normal pada pertengahan Desember 2026.
DPRD Kukar meminta PLN agar lebih serius dalam menangani persoalan tersebut. Selain percepatan perbaikan, PLN juga diminta menyampaikan informasi pemadaman secara transparan dan menghindari pemadaman mendadak.
DPRD turut mendorong agar jadwal pemadaman disampaikan kepada masyarakat paling lambat dua hari sebelumnya sehingga masyarakat dapat melakukan persiapan. Terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak, PLN menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan evaluasi di tingkat pusat sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Selain persoalan listrik, RDP juga membahas kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Bahkan, masyarakat dilaporkan harus mengantre hingga satu jam sampai satu setengah jam untuk mendapatkan BBM.
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah keluhan terkait dugaan penyalahgunaan barcode, penggunaan barcode ganda, pengetapan, serta indikasi praktik penimbunan dan monopoli BBM. Kondisi ini dinilai turut menghambat pemerataan distribusi BBM, khususnya di wilayah hulu Kukar yang masih memiliki keterbatasan fasilitas SPBU.
Perwakilan Pertamina menjelaskan bahwa kuota BBM untuk Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2026 telah ditetapkan sebesar 133.635 untuk Pertalite dan 39.459 untuk Biosolar. Pertamina juga menyampaikan upaya penambahan nozzle serta perpanjangan jam operasional di sejumlah SPBU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah penertiban distribusi, Pertamina mengusulkan pencocokan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kondisi fisik kendaraan saat pengisian BBM. Namun, penerapan kebijakan tersebut memerlukan dukungan regulasi dan payung hukum dari pemerintah daerah bersama DPRD.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, pimpinan rapat menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dari seluruh pihak terkait, baik PLN maupun Pertamina. DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dalam penyampaiannya menekankan perlunya strategi dan evaluasi bersama untuk menyelesaikan persoalan distribusi BBM. Ia juga meminta agar setiap instansi menjalankan tanggung jawabnya secara optimal sehingga permasalahan yang dirasakan masyarakat tidak terus berulang.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kukar berharap PLN segera menuntaskan perbaikan sistem kelistrikan, sementara Pertamina bersama pemerintah daerah dapat melakukan pembenahan distribusi dan pengawasan BBM secara lebih maksimal.
DPRD Kukar menegaskan bahwa ketersediaan energi, baik listrik maupun BBM, merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar pelayanan energi di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih baik.
[ard|hms|adv]
