Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaTindak Lanjuti Pepres No 72/2021, Pemprov Kaltim Bentuk Tim TPPS

Tindak Lanjuti Pepres No 72/2021, Pemprov Kaltim Bentuk Tim TPPS

Infokaltim.id, Samarinda- Pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan target penurunan yang signifikan dari kondisi 24,4 persen pada tahun 2021 menjadi 14 persen pada 2024.

Dalam upaya pencapaian target telah ditetapkan sasaran dan strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita, yang juga Ketua Pelaksana pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim, mengatakan tindak lanjut dari Perpres tersebut telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Provinsi Kaltim dengan Ketua Pelaksana Hadi Mulyadi.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 463/K.159/2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan TPPS di 10 kabupaten dan kota hingga tingkat desa/kelurahan.

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas TPPS, Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim telah merekrut Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting.

“Untuk meningkatkan koordinasi yang intensif dan efektif antara Satgas PPS dengan para pemangku kebijakan, melalui pertemuan Tim Satgas Stunting dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim,” kata Noryani Sorayalita, pada Pembukaan pertemuan tim Satgas dengan pemangku kebijakan Provinsi Kaltim di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, Selasa (18/10/2022).

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]

RELATED ARTICLES

Most Popular