Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaAgusrinasyah Soroti Sistem Zonasi dalam PPDB, Tekankan Perlu Penyelesaian Akar Masalah Pendidikan

Agusrinasyah Soroti Sistem Zonasi dalam PPDB, Tekankan Perlu Penyelesaian Akar Masalah Pendidikan

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, memberikan perhatian khusus terhadap masalah sistem zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia menegaskan bahwa mengganti nama kebijakan saja tidak cukup, karena persoalan utama harus diselesaikan secara menyeluruh agar pendidikan di daerah bisa lebih adil dan efektif.

Hal tersebut disampaikan Agusriansyah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA dan SMK di Kaltim Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025) siang.

Dalam rapat tersebut, ia menyoroti berbagai isu yang berulang kali menjadi perhatian Komisi IV DPRD.

“Jangan sampai hanya mengubah istilah kebijakan, tapi substansi persoalannya tidak terselesaikan. Itu tidak ada bedanya,” ujar Agusriansyah.

Ia mengingatkan bahwa sistem pendidikan harus berlandaskan pada semangat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, baik secara formal maupun informal.

“Kita wajib mengedepankan amanat UUD 45 yang menghendaki kecerdasan bangsa. Semua warga yang bersekolah harus mendapatkan haknya secara penuh. Ini adalah inti dari permasalahan yang harus kita selesaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agusriansyah mengkritik kebijakan pusat yang dinilai terlalu kaku dan kurang memperhatikan kondisi serta kearifan lokal di daerah.

“Aturan dari Menteri Pendidikan itu bukan sesuatu yang mutlak dan tidak bisa diubah. Ada ketentuan bahwa peraturan di tingkat bawah harus menyesuaikan dengan kebutuhan lokal selama tidak bertentangan dengan aturan atas,” tuturnya.

“Kalau masih ada ketidakadilan, maka perlu dibuat regulasi turunan yang lebih relevan dengan kondisi daerah,” jelasnya.

Politisi dari PKS ini juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil langkah konkret, seperti menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sistem PPDB sesuai karakteristik daerah.

“Kita perlu pendekatan yang lebih adaptif di Kaltim. Melalui Pergub atau Perda, kita bisa mengakomodasi kondisi lokal yang jelas berbeda dengan pusat,” katanya.

Selain itu, Agusriansyah menegaskan pentingnya pemerataan fasilitas pendidikan sebagai kunci mengurangi ketimpangan antar sekolah.

“Jarak bukan satu-satunya masalah, tapi bagaimana fasilitas di sekolah tersebut. Kalau sekolahnya jauh tapi fasilitas lengkap, kenapa tidak? Sistem saat ini belum menyentuh persoalan itu secara optimal,” ujar dia.

Ia juga mengkritisi minimnya data yang disajikan Dinas Pendidikan terkait jumlah calon peserta didik baru di berbagai wilayah.

“Dalam paparan Plt. Kadis, untuk daerah seperti Berau, Kutim, dan Bontang, rombongan belajar (rombel) sebenarnya cukup. Namun data rinci tentang calon siswa SMA belum tersedia, sehingga sulit untuk mengambil kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.

Agusriansyah menegaskan bahwa keadilan dalam sistem PPDB harus didasarkan pada data akurat dan mempertimbangkan kondisi lokal, bukan hanya mengadopsi kebijakan nasional yang cenderung seragam tanpa melihat keragaman daerah.

RELATED ARTICLES

Most Popular