Anggota DPRD Kaltim Ambulansi Komariah Gelar Sosper Tentang Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika

Sesi foto bersama usai kegiatan sosialisasi. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ambulansi Komariah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor narkotika dan psikotropika (FP4GNPNP) yang digelar di Jalan AWS Gg 3B Kelurahan Air Hitam, Jum’at (17/03/2023).

Ambulansi Komariah yang akrab disapa Bunda Kom ini menyebutkan, bahwa sosialisasi yang dilakukan ini sangat penting, karena sebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi warga terkait aturan yang mengatur larangan keras terhadap perederan narkoba apalagi mengkonsumsinya.

“Dari segi hukum pasti dihukum seberat-beratnya, mulai dari pengedar, pemakai dan yang memfasilitasi juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” pungkasnya.

Sebab itu, salah satu menjadi tanggungjawab bersama yang tertuang dalam perda itu bahwa setiap orang perlu memberikan dan mengedukasi melalui sosialisasi maupun seminar.

“Sosialisasi perda ini salah satunya adalah tindakan awal atau antisipasi maupun pencegahan,” tuturnya.

Suasana sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 2/2022 tentang FP4GNPNP.

Politisi Gerindra ini meminta kepada masyarakat agar selalu mengawasi bahkan mengontrol anaknya dengan lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dalam mengkonsumsi obat terlarang itu.

“Kalau mengkonsumsi narkoba pasti berhadapan dengan hukum, jiwa dan mental rusak, masa depanpun akan buyar,” tegasnya.

Dia mengharapkan sosialisasi yang dilakukannya dengan warga Gang 3B dapat mencerahkan dan dipahami agar menjaga keluarga dari godaan mengkonsumsi maupun menjadi distributornya.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini bermanfaat bagi bapak ibu semuanya, terpenting adalah menjaga keluarga dan lingkungan dari obat terlarang itu, jangan sentuh,” tegasnya.

[Ard]