Infokaltim.id, Tenggarong- Potensi ekonomi dari aktivitas sungai dan pelabuhan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai masih jauh dari optimal.
Anggota DPRD Kukar Ria Handayani menegaskan bahwa sektor tersebut bisa menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola lebih terarah dan diperkuat melalui regulasi yang jelas.
Menurut Politikus Gerindra tersebut, alur sungai yang selama ini menjadi jalur transportasi hasil tambang dan perkebunan sawit memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat dimaksimalkan melalui skema retribusi maupun pajak daerah.
“Salah satu potensi besar kita ada di sungai. Alur pelayaran, pelabuhan tambang, dan pelabuhan sawit itu bisa menghasilkan pendapatan lewat retribusi maupun pajak daerah,” ujarnya.
Ria menambahkan, banyak potensi daerah belum tergarap lantaran belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur keterlibatan pemerintah dan perusahaan lokal dalam aktivitas bisnis perusahaan besar.
Dia mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang mewajibkan perusahaan besar menggandeng perusahaan daerah serta pelaku UMKM.
“Sudah saatnya kita membuat perda yang mewajibkan semua perusahaan di Kukar untuk bekerja sama dengan perusahaan daerah,” tegasnya.
Ria menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan lokal harus memiliki porsi yang jelas, misalnya persentase tertentu dari aktivitas operasional perusahaan besar yang dikerjakan mitra lokal.
Menurutnya, dengan adanya porsi tersebut, roda ekonomi lokal diyakini akan bergerak lebih dinamis dan menciptakan efek berganda terhadap peningkatan PAD.
“Manusia pasti butuh makan, pagi, siang, dan malam. Dan perusahaan besar pasti butuh penyedia makanan. Ini bisa dikerjakan oleh UMKM lokal atau perseroda,” jelasnya.
Ria berharap, peluang seperti ini dapat diatur melalui regulasi yang memberi pedoman jelas bagi seluruh perusahaan dalam melibatkan masyarakat secara adil.
“Kita berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti. Kita di DPRD siap mengawal kebijakan ini demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kukar,” pungkasnya.
[rfr|anl|adv dprd kukar]
