Asisten III Setkab Kukar Paparkan Konsep Investasi Pengelolaan Pertambangan Batu Bara

Asisten III Setkab Kukar, Totok Heru Subroto menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Mesuji. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Tenggarong- Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati, Tenggarong, Selasa (02/08/2022).

Kedatangan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mesuji Indra Kesuma Wijaya sekaligus Ketua rombongan untuk melakukan Studi Tiru di Kukar tentang Investasi Pengelolaan Pertambangan Batubara.

Kabupaten Mesuji merupakan kabupaten yang paling muda di Lampung dan baru berdiri 13 tahun yang lalu dengan 7 kecamatan dan 105 desa. Jumlah penduduk kurang lebih 230 ribu dengan luas wilayah 2500 meter persegi dengan APBD sebesar Rp 850 miliar.

Di Kabupaten Mesuji pun, kata Indra, memiliki potensi pertambangan batu bara sama dengan Kukar. Namun di Kukar investasinya sangat luar biasa, sedangkan di Mesuji sendiri baru ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan batubara.

“Inilah yang perlu kita ketahui dan belajar banyak terkait pengelolaan investasi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diantisipasi serta apa saja kewajiban dan yang akan di dapat pemkab Mesuji sendiri,” ujar Indra.

Sementara itu Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari regulasi yang sama mulai dari UU No.4/2009 yang diberikan kewenangan terhadap pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan pertambangan.

Kemudian tentang pemerintahan daerah UU 23/2014 tentang pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Perubahan UU No.4/2009, UU No.3/2020 yang menjelaskan tidak ada lagi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara hingga pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan Peraturan Presiden 55/2022.

“Dari regulasi itu, Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan pertambangan melalui tata ruang diatur melalui tata ruang wilayah, di mana penetapan pada area lahan bekas tambang telah diformat untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berbasis pertanian dalam arti luas, area konservasi, pendidikan, pemukiman, dan pariwisata,” kata Totok.

Pengelolaan pertambangan batu bara juga diarahkan dalam bentuk program pengembangan pemberdayaan masyarakat mulai dari Perda No.15/2018, UU No.4/2009, UU No.3/2020, PP No.96/2021, Perbub No. 12/2018, SK Bupati No.439/2021.

Dia menambahkan, salah satunya dari regulasi tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta program Kemitraan dan Bina Lingkungan.

“Dimana TJSP serta program kemitraan dan bina lingkungan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat,” tandasnya.

[Rzf | Ard | Ads]