Bahas UU No. 1/2022, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Terima Kunker dari Legislatif Bontang dan Kubar

Suasana rapat yang dilakukan oleh DPRD Samarinda dengan DPRD Bontang dan Kubar. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Bontang dan Kabupaten Kutai Barat di gedung utama Paripurna Samarinda, Jum’at (03/06/2022).

Lalila mengatakan, bahwa kunjungan Anggota DPRD dari dua kabupaten/kota tersebut, dalam rangka melakukan konsultasi terkait dengan regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga legislator tersebut.

“Jadi, teman-teman DPRD Bontang itu melakukan konsultasi terkait dengan Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terangnya.

Sedangkan, kata Laila, kunker yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membahas tentang laporan pertanggung jawaban hasil reses.

“Salah satu tanggungjawab para anggota DPRD itu harus turun menyerap aspirasi masyarakat yang sering disebut reses. Dari reses itu hasilnya akan dilaporkan melalui rapat paripurna juga, hasil-hasil itu disampaikan,” ungkapnya.

Politikus PPP itu mengapresiasi kunker yang dilakukan oleh para Anggota DPRD Bontang dan Kubar tersebut, banyak hal yang pihaknya melakukan sharing informasi dan diskusi terkait regulasi dan hasil reses tersebut.

[Ard | Ads]