Banyak Musibah Kebakaran, Kadisdamkar Minta Pembangunan Disertai Rekomendasi Alat Proteksi

Foto : ilustrasi alat proteksi kebakaran.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Sangatta– Musibah kebakaran belakangan ini sering terjadi dibeberapa wilayah, tak terkecuali juga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Meski tak terjadi sebanyak di daerah lain, namun tentu harus menjadi perhatian.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Penyelamatan Kutim Failu mengatakan selama 2021 terjadi 33 musibah kebakaran, dan dari data tersebut sebanyak 25 musibah terjadi di pemukiman, tiga kendaraan, dan selebihnya terjadi kebakaran lahan dan hutan.

“Selama 2021 ada 33 musibah, sedangkan pada 2022 ini sudah ada enam kali kebakaran dan keseluruhan kebakaran bangunan. Kebakaran tiga bulan belakangan ini menimbulkan kerugian kurang lebih sekitar Rp 1,5 miliar dan tidak ada korban jiwa,” ucapnya.

Failu menyebutkan, beberapa sebab terjadinya kebakaran karena hubungan arus pendek listrik atau konseling, api dari kompor, dan putung rokok yang masih menyala lalu dibuang sembarangan.

Menurutnya, hampir semua wilayah di Kutim rawan kebakaran. Sedangkan untuk kebakaran lahan sendiri, ia menyampaikan lebih disebabkan musim kemarau dan kurang keperdulian masyarakat, seperti membiarkan adanya semak belukar atau membiarkan adanya kebakaran kecil yang lama kelamaan membesar.

Untuk kebakaran bangunan, Failu menambahkan didominasi juga dengan tidak tersedianya alat proteksi kebakaran yang memadai. Dari pengamatannya, bangunan-bangunan di Sangatta selama ini tidak mempunyai sistem proteksi kebakaran. Jikapun ada, namun tidak memadai.

“Seharusnya, syarat sebelum pembangunan harus ada rekomendasi dari Disdamkar, yakni seperti layak fungsi proteksi kebakaran,” ungkapnya.

Setiap bangunan pemerintah atau swasta ataupun masyarakat sebelum melakukan pembangunan kecuali rumah tunggal sederhana atau rumah penduduk harus mempunyai alat proteksi kebakaran yang memadai.

“Yang mengetahui memadai atau tidaknya sistem proteksi kebakaran tersebut adalah Disdamkar. Artinya, sebelum dilakukan pembangunan, harus ada rekomendasi dari Disdamkar terlebih dahulu,” tandasnya

[Anr|Anl|Adv]