Infokaltim.id, Samarinda- DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menyampaikan Nota Penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Agenda tersebut digelar dalam rapat paripurna di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda pada Rabu (9/7/2025).
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan lahir dari kebutuhan mendesak akan pembaruan kebijakan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, Perda lama yang diterbitkan pada 2016 sudah tidak mampu mengakomodasi berbagai dinamika sosial, kemajuan teknologi, dan arah kebijakan nasional saat ini.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang dan pondasi pembangunan daerah. Kalimantan Timur butuh generasi yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Baharuddin.
Ranperda ini disusun berdasarkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan keadilan sosial serta pencerdasan kehidupan bangsa.
Selain itu, ranperda ini juga menekankan peran kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memajukan pendidikan di daerah.
Ranperda terdiri dari 17 bab dan 90 pasal, mencakup berbagai aspek penting seperti inovasi pendidikan daerah, kurikulum muatan lokal, pengelolaan satuan pendidikan, hingga pendanaan dan pengawasan.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam rancangan tersebut antara lain:
1.Dorongan terhadap inovasi pendidikan berbasis teknologi.
2.Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD provinsi.
3.Perlindungan dan pengakuan terhadap pendidikan inklusif, khususnya untuk wilayah terpencil dan komunitas adat.
4.Penguatan peran masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah.
5.Pengaturan lebih rinci tentang pendirian dan penutupan satuan pendidikan.
6.Penggunaan sistem informasi pendidikan digital di seluruh tingkatan.
7.Larangan praktik komersialisasi pendidikan, termasuk penjualan buku dan perlengkapan sekolah di lingkungan pendidikan.
Ranperda ini juga menjawab sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi Kaltim, seperti ketimpangan akses pendidikan antara wilayah kota dan pedalaman, kualitas tenaga pendidik yang belum merata, hingga kurangnya integrasi teknologi dalam proses belajar mengajar.
“Lewat rancangan ini, kami ingin memastikan bahwa anak-anak di Mahakam Ulu maupun pesisir Berau punya kesempatan yang sama untuk menggapai cita-citanya,” tegas Baharuddin.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan ranperda ini.
Semua pihak, mulai dari akademisi, tokoh adat, lembaga pendidikan, hingga masyarakat umum, diharapkan dapat memberikan masukan agar peraturan ini benar-benar menjadi payung hukum yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
[Anr|Anl| ADV DPRD KALTIM]
