
Infokaltim.id, samarinda- Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) dan Dians PUPR membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW) 2014-2034), menjadi RTRW 2020=2040 di Gedung DPRD Samarinda , Jum’at (03/02/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan, pihaknya menggekar RDP itu sebagai upaya untuk menyaring informasi dan masukan dari berbagai pihak yang akan melaksanakan Perda RTRW ini saat proses revisi ini.
“Kami terima draf RTRW ini 10 Januhari 2023 lalu, maka kami akan mengejar sehingga hasil ini bisa maksimal kami panggil pihak lain untuk rembuk dalam proses revisi RTRW ini,” ujarnya.
Karena, kata Samri, banyak pihak yang belum mendapatkan informasi yang detail mengenai usulan revisi RTRW ini, seperti apa desainnya dan apa. Maka usulan dari pihak lain juga perlu diakomodir,” pungkasnya.
Dari hasil ini juga akan dipertimbangkan dalam proses revisi Perda RTRW ini. Kemudian, pihaknya juga bakal melaksanakan konsultasi kepihak Kementrian Dalam Negri dan Kementrian ATR/BPN untuk mendapatkan masukan hingga mengeluarkan rekomendasi.
Sementara waktu pembahasan akan dipercepat pengesahanya pun dilakukan pada februari mendatang, sekira sebulan lebih apakah efektif atau tidak penyelesaian RTRW ini karena pihaknya baru menerima drafnya dari pihak pemkot Pemkot Samarinda.
“Nanti kita lihat proses revisinya ke depan, kalau jadwal Badan Musyawara DPRD Samarinda iru 13 Februari 2023 itu dilaksanakan rapat paripiuran RTRW, tergantung penyelesaian pembangunannya sudah rampung mungkin digelar sesuai jadwal,” pungkasnya.
[Ard | Ads]