Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaBapemperda DPRD Samarinda Sebut Raperda PSU Perumahan Harus Rampung Tahun Ini, Banyak...

Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Raperda PSU Perumahan Harus Rampung Tahun Ini, Banyak Kawasan Terbengkalai Tak Bisa Diserahterimakan

Infokaltim.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (22/4/2026).

Raperda ini menjadi prioritas yang ditargetkan selesai tahun ini, mengingat masih banyaknya perumahan di Kota Samarinda yang terbengkalai karena tidak ada regulasi yang mengatur kewajiban serah terima fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah kota.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan hal itu kepada wartawan usai rapat. Ia menyebut inisiatif Raperda ini berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda yang mendorong adanya aturan hukum yang jelas agar setiap pengembang memiliki kewajiban terstandar dalam menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah.

“Ada beberapa perumahan yang melakukan serah terima kepada pemerintah kota kawasannya, sarana dan prasarananya. Tetapi ada juga perumahan-perumahan yang dianggap terbengkalai, yang tidak bisa diserah terimakan. Oleh karena itu dari Perkim mengajukan supaya ada peraturan yang jelas, mengajukan draf Perda,” jelas Viktor Yuan.

Politisi Demokrat dari Dapil 5 ini menjelaskan, meski draf Raperda sudah diserahkan dan mulai dibahas hari ini, rapat memutuskan untuk menunda kelanjutan pembahasan ke pekan depan hari Senin. Penundaan ini bukan karena ada pertentangan prinsip, melainkan karena Bapemperda, termasuk anggota Iswandi meminta agar draf disempurnakan dan disusun lebih komprehensif terlebih dahulu. Hal itu penting agar pembahasan pasal per pasal yang akan dilakukan ke depan bisa berjalan lebih efisien dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar berkualitas.

Lebih dari sekadar mengatur mekanisme serah terima, Viktor Yuan mengungkapkan Bapemperda juga mendorong perubahan judul Raperda agar cakupannya lebih luas dan komprehensif. Dari semula hanya tentang “Serah Terima PSU”, diusulkan diperluas menjadi “Serah Terima dan Pengelolaan Fasilitas Umum” sehingga tidak hanya mengatur proses serah terima sekali jalan, tetapi juga mengatur tata kelola fasilitas umum perumahan secara berkelanjutan ke depannya. Dengan begitu, tidak perlu berulang kali membuat Perda baru untuk urusan yang sama.

“Dibuat di Bapemperda karena banyak kendala perumahan-perumahan yang sekarang ketika diserah terimakan, fasilitas umum apa macamnya itu akan menjadi beban pemerintah kota kalau tidak selesai dengan baik. Oleh karena itu kita ajukan juga perubahan judul bukan hanya serah terima saja, tetapi serah terima dan pengelolaan fasilitas umum ke depannya. Supaya tidak berulang-ulang buat Perda-Perda lagi,” tegas Viktor Yuan.

Terkait target penyelesaian, Viktor Yuan menegaskan Raperda ini harus selesai di tahun 2026. Semakin cepat proses revisi draf selesai, semakin cepat pembahasan pasal per pasal dapat dimulai dan Raperda dapat disahkan. Bapemperda berkomitmen menjadikan regulasi ini sebagai salah satu produk legislasi prioritas tahun ini demi memberikan kepastian hukum bagi pengembang, pemerintah kota, dan masyarakat penghuni perumahan di Kota Samarinda.

[Ary|Anl|Ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular