Infokaltim.id, Tenggarong- Guna mendapatkan masukan saran Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dilaksanakan Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kutai Kartanegara Tahun 2025 – 2045, Evaluasi dilakukan oleh Beppeda Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Minggu (11/08/2024).
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Syarifah Vanesa, menegaskan bahwa RPJPD ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami berkomitmen untuk menyusun RPJPD yang tidak hanya sesuai dengan regulasi yang ada, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan,” ujar Vanesa.
Lebih lanjut Vanesa menjelaskan beberapa kesimpulan Umum terhadap Pelaksanaan RPJPD 2025 – 2045
ditujukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 600.2.1/1570/SJ tahun 2023 dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif, lalu Kinerja pembangunan pada setiap periode RPJMD menunjukkan bahwa nilai capaian tertinggi diraih pada periode 2011-2015. Di sisi lain, nilai terendah dicapai pada periode 2005-2010.
“Perlu upaya peningkatan kinerja pada periode terakhir (2020-2025) agar mencapai nilai rata-rata capain sangat tinggi yaitu 90 persen. Hal ini dikarenakan pencapaian pada dua tahun terakhir hanya menunjukkan angka capaian 86,23 persen,” sebutnya.
Dia menambahkan, untuk capaian kinerja pembangunan jangka panjang dalam konteks misi menunjukkan bahwa misi pertama meraih kinerja terendah. Di sisi lain, capaian tertinggi diraih oleh misi kedua tentang kemandirian. Predikat kinerja RPJPD Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana disinggung pada kesimpulan sebelumnya, termasuk dalam predikat tinggi mencapai 83,97 persen.
“Salah satu faktor pendorong yang disimpulkan dalam evaluasi dua puluh tahun terakhir tersebut adalah adanya partisipasi masyarakat yang tinggi. Selain itu, juga dipengaruhi oleh faktor fokus pada pencapaian target pembangunan yang diraih oleh setiap OPD,” tuturnya.
Faktor penghambat, kata Vanesa bahwa yang dapat dipetakan adalah ketidaksamaan pola kinerja antara periode pemerintahan setiap periode lima tahunan. Akhirnya, perbedaan kinerja tersebut menimbulkan perbedaan pencapaian di masing-masing periode.
Dalam proses evaluasi ini, sejumlah aspek utama menjadi fokus pembahasan, di antaranya Kesesuaian dengan Provinsi, strategi pengembangan ekonomi, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain itu, evaluasi juga mencakup analisis terhadap isu-isu krusial seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, serta Percepatan Penanganan Stunting dan Tuberkolosis.
Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim Alfino Rinaldi Arief saat memimpin Evaluasi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2025-2045 secara umum sudah sesuai dengan Kebijakan Nasional dan Daerah, Rancangan RPJPD ini telah disusun sesuai dengan kebijakan nasional dan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045. Evaluasi ini memastikan bahwa RPJPD mencakup visi, misi, dan arah kebijakan yang sejalan dengan tujuan pembangunan jangka panjang nasional dan daerah,” terangnya.
Evaluasi dilaksanakan secara tatap muka diikuti oleh Fungsional Perencana ilingkungan Bappeda Kutai Kartanegara dan Perencana dilingkungan Bappeda Provinsi, sedangkan melalui online “Zoom” diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah terkait, dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar).
[hms|anl|ads]