Berikut ini Larangan Selama Berlakunya PPKM Level 4 di Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (tengah) didampingi Kadis Kesehatan (Kiri) dan Plt BPBD (kanan) saat melakukan konfrensi pers

Infokaltim.id, Samarinda- Samarinda resmi menerapkan PPKM Level 4 berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang, sebagai upaya mencegah Covid-19.

Berdasarkan konfrensi pers Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada 26 Juli 2021 di Balaikota mengatakan bahwa PPKM Level 4 resmi diberlakukan. Sementara Instruksi Wali Kota Nomor 3/2021 tentang PPKM Mikro telah berakhir pada 25 Juli 2021 kemarin.

“Tadi malam (25 Juli 2021, red) telah keluar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kalimantan Timur. Pengetatan lebih ketat dilevel RT hingga Kelurahan dengan mendirikan posko Covid-19”, ungkap Andi Harun, di Balaikota. Senin, (26/7/2021).

Sesuai dengan rilis dari Pemerintah Kota (Pemkot) pada 26 Juli 2021 ada 27 poin pembatasan kegiatan masyarakat yang perlu diperhatikan mulai dari sektor pendidikan hingga kegiatan ekonomi masyarakat selama PPKM Level 4 melalui Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 4/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Berikut ini penerapan PPKM Level 4 yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademik, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
  3. Supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20:00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% staf.
  4. Apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
  5. Warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25% protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer dan dapat makan ditemoat (dine in) selama 20 menit /pengunjung.
  6. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani dine in dengan kapasitas sebanyak 25 % selama 25 menit/pengunjung dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)
  8. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20:00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
  9. Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15:00 Wita dengan kapasitas maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat.
  10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagangasongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 Wita.
  11. Kegiatan pada pusat berbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, apotek/toko obat, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
  12. Pelaksanaan kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat kontruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  13. Tempat ibadah (masjid, musolah, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dihimbau tidak mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan di rumah.
  14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  15. Transportasi umum (kendaraan umum, anggkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewaan/rental) diberlakukan 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  16. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
  17. Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup sementara selama PPKM Level 4.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal mengerahkan instrumennya untuk melakukan berbagai penertiban selama PPKM Level 4 berlaku, jika ditemukan ada pelanggaran secara masif maka ditidak secara hukum yang berlaku.

“Kami atas nama Pemkot Samarinda menghimbau kepada seluruh masyarakat agar, menghindari kepanikan, kegiatan kita tetap berjalan namun mentaati protokol kesehatan”, imbau Andi Harun

[SDH]