Infokaltim.id, Samarinda- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Keduanya dilaporkan atas tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. Dalam rapat internal yang digelar Kamis (10/7/2025), BK fokus mengevaluasi kembali keterangan dan bukti-bukti yang telah diperoleh.
“Rapat ini lanjutan dari proses sebelumnya. Kami masih menganalisis keterangan dari semua pihak pelapor, terlapor, maupun saksi, serta bukti yang telah dikumpulkan,” kata Subandi.
Laporan terhadap dua anggota DPRD tersebut diajukan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim melalui surat bernomor 13/DPD-IKADIN/KALTIM/V/2025, dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (TABAK) lewat surat nomor 1/TABAK/KALTIM/V/2025. Kedua laporan tersebut masuk pada 14 Mei 2025.
Subandi menegaskan bahwa BK telah memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk menelaah rekaman audio dan video insiden sebagai bagian dari alat bukti.
Beberapa dokumen tambahan yang disampaikan pelapor pun kini menjadi bahan pertimbangan.
“Kami belum sampai pada tahap pengambilan keputusan. Semua bukti masih kami pelajari. Proses ini harus dijalankan secara cermat,” jelasnya.
BK memastikan proses penanganan kasus berjalan objektif dan bebas dari intervensi.
Subandi menyebut keputusan akhir akan diambil secara kolektif oleh lima anggota BK dan ditargetkan rampung sebelum akhir Juli 2025.
“Keputusan akan diambil secara musyawarah. Tidak boleh tergesa-gesa agar putusan yang dihasilkan kuat secara substansi,” tegasnya.
Sebagai latar belakang, insiden yang dilaporkan terjadi saat tiga pengacara RSHD Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina menghadiri RDP untuk membahas tunggakan gaji pegawai rumah sakit.
Namun sebelum mereka sempat menyampaikan permintaan penjadwalan ulang karena pimpinan RSHD sedang di luar kota, mereka justru diminta keluar dari forum.
Pihak advokat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap profesi hukum, dan mendesak adanya permintaan maaf terbuka dari dua legislator yang terlibat dalam insiden tersebut.
