Infokaltim.id, Tenggarong – 27 orang dari 866 yang dinyatakan lulus seleksi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Kartanegara (Kukar), memilih untuk mengundurkan diri. Diantaranya, CPNS Kesehatan sebanyak 4 orang, PPPK Kesehatan sebanyak 11 orang dan PPPK Guru sebanyak 12 orang.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Iriansyah, alasan paling banyak disampaikan adalah formasi yang didapatkan bukan pilihan yang diinginkan.
Contohnya, ketika yang bersangkutan melamar di rumah sakit. Tetapi saat seleksi dan hasil passing grade-nya tidak mencukupi atau di bawah standar yang ditentukan, akhirnya dialihkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke puskesmas.
Ia mencontohkan, ada CPNS Kesehatan yang merupakan dokter perempuan di Kukar, ditempatkan di kecamatan yang jauh dari tempat tinggal.
“Ada beberapa orang yang jadi alasan karena lokasinya kejauhan,” kata Iriansyah, Senin (30/5/2022).
ASN yang lolos seleksi dan diterima dan mengundurkan diri juga bermacam alasan. Ada yang berasal dari Kukar maupun luar daerah. Ada yang merupakan honorer di Kukar, juga ada peserta dari luar daerah.
Namun Iriansyah memastikan, bahwa yang mengundurkan diri, baru memasuki tahap pemberkasan. Sehingga yang bersangkutan hanya perlu membuat surat pernyataan saja. Tetapi kalau yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sanksi sudah menanti. Yakni tidak bisa mengikuti proses rekrutmen yang dilakukan BKN selama satu periode.
“Artinya satu periode tidak bisa buka aplikasi pendaftaran, karena sanksi,” lanjut Iriansyah.
Hal ini dirasa sangat merugikan Kukar. Karena kehilangan kuota daerah untuk formasi ASN. Menghilangkan kesempatan orang lain untuk menjadi ASN. Belum lagi mengalami kerugian dalam proses rekrutmen yang diikuti oleh bersangkutan.
{Rzf |Ard |Ads}.