Infokaltim.id, Bontang– Komisi II DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Perumda AUJ, Dewan Pengawas Perumda AUJ, Direktur PT Bontang Karya Utamindo (BKU), dan Direktur PT Bontang Surya Pratama (BSP) terkait Hasil Kesepakatan Pengelolaan SPBN Tanjung Limau di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (08/05/2023).
Hasil RDP, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kedua belah pihak. Karena setelah dilakukan mediasi selama dua kali dan belum ada titik temu, barulah setelah dirapatkan bersama ini terdapat kesepakatan dengan 9 point.
“Dan terhitung mulai hari ini (Senin, Red), Insya Allah, SPBN Tanjung Limau akan mulai beroperasi kembali seperti sedia kala,” kata Rustam.
Rustam pun berharap kepada kedua belah pihak pengelola SPBN agar menjalin komunikasi yang baik. Mengingat yang dikelola adalah SPBN, dan bukan SPBU.
“Karena semangatnya SPBN ini untuk para saudara kita yang bekerja sebagai penangkap ikan di laut alias nelayan yang membutuhkan BBM solar bersubsidi,” ungkapnya.Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim secara tegas juga menyepakati 9 poin yang dilayangkan PT BKU. Pada dasarnya spirit untuk mengelola SPBN memiliki kesamaan visi.
“Polemik yang terjadi bisa cepat diselesaikan dan pasokan subsidi solar untuk nelayan bisa kembali disalurkan dalam waktu dekat. Saya Dewan Pengawas PT BSP menyepakati hasil tambahan 9 poin dari PT BKU, dan dalam waktu dekat ini subsidi solar untuk nelayan akan kembali disalurkan,” pungkasnya.
Berikut adalah 9 poin usulan kesepakatan untuk kontrak baru, yang disampaikan langsung oleh Direktur PT BKU Edi Iskandar.
- Pelaksanaan Sistem Pendistribusian/Pengelolaan PT BSP (Pihak Ke II) wajib melaksanakan sesuai dengan ketrntuan regulasi yang berlaku.
- PT BSP wajib memberikan laporan bulanan atas kegiatan pengoperasian penjualan BBM subsidi dan Gas LPG 3 Kilogram selambat-lambatnya H+7 setelah kegiatan.
- Laporan Pertanggung Jawaban ke pihak pertamina,l mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP ke PT BKU.
- PT BKU diberikan kewenangan memberikan saran dan teguran ke PT BSP apabila diperlukan.
- PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan DKP3.
- Presentase sharing profit kegiatan penjualan BBM subsidi dan penjualan LPG 3 Kilogram yang dilaksanakan PT BSP. Untuk PT BSP 60 persen, dan PT BKU 40 persen.
- Sharing profit dikirimkan langsung ke Bank manajemen PT BKU palung lambat tiap tanggal 10.
- PT BSP menyetorkan dana penembusan kuota BBM Subsidi ke PT BKU selanjutnya kami yang kirimkan ke Pertamina.
- Segala fasilitas yang tercatat aset milik PT BKU sepenuhnya dapat digunakan dalam hal peningkatan pelayanan.
(Ryu /Adv DPRD Bontang)