Infokaltim.id, Samarinda- Unggahan poster bertuliskan “Patung Istana” oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditujukan ke Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin saat melakukan kunjungan ke Samarinda Selasa 02 November 2021 lalu, kini berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda telah memeriksa Presiden (BEM- KM) Unmul Abdul Muhammad Rachim.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan, tidak semestinya mahasiswa dibungkam haknya untuk mengeluarkan pendapat terlebih dipenjarakan.
Ginting meyakini, unggahan oleh BEM-KM tersebut adalah bentuk sebuah keresahan atas situasi bangsa yang sekarang ini.
“Saya pikir itu sah-sah saja. Wajar mahasiswa berpikir seperti itu, saya tidak setuju kalau mahasiswa dipenjarakan,” ungkap Joni di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (10/11/2021).
Joni menilai, tindakan mahasiswa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya adalah bentuk pembungkaman ketika suara mahasiswa Justru dipolisikan.
“Rasanya keliru ya, kalau ini pendapat mahasiswa dibungkam apalagi sampai dipenjarakan,” kata Ginting.
Namun demikian dikatakan Joni, dalam perspektif hukum, Wakil Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara yang harus dihargai. Jika kritikan itu ditujukan kepada seorang dengan posisi jabatannya itu merupakan hal yang wajar dikritisi.
“Intinya jangan sampai menyerang personal seorang, karena hal itu akan melanggar undang-undang,” ujarnya.
Oleh sebab itu dirinya juga meyakini, bahwa upaya kepolisian dalam hal tersebut adalah bentuk peringatan agar setiap komentar mahasiswa tetap memperhatikan kode etik tertentu.
“Mungkin disisi lainnya, ini kan lambang negara yang harus dijaga, olehnya itu polisi ingin memperingatkan mahasiswa agar tidak semena-mena berbicara,” tutupnya.
[Syf | Sdh | Ads]