Infokaltim.id, Sangatta- Bupati bersama Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang menghadiri rapat paripurna ke 49 di sekertariat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Rapat yang digelar pada Rabu (17/11/2021) pukul 20.00 WITA ini membahas tentang penandatanganan nota kesepakatan mengenai KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 Kabupaten Kutim.
Terkesan terburu-buru, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membeberkan bukan sebab terburu-buru, namun penandatanganan kesepakatan memang harus selesai sebelum 30 November 2021 mendatang.
“Waktu memang ini melihat karena APBD 2022 ini itu harus selesai pada tanggal 30 bulan ini. Nah ini yang dikejar,” ucapnya.
Mengingat setelah penandatanganan ini akan ada pembahasan yang lebih panjang dan waktu yang mepet.
Dalam rangka persiapan nota pengantarnya. Artinya rapat ini hanya membahas kebijakan umum sementara saja.
“Nah yang sangat-sangat detil nantinya pada saat pembahasan yang akan datang,” bebernya.
Dirinya berharap pembahasan ini bisa segera diselesaikan. Agar nota pengantar yang akan datang segera disampaikan oleh pihak pemerintah.
Digerakkan sebelum akhir November 2021, lantaran dirinya khawatir pembahasan ini akan berlarut-larut dan tidak terselesaikan di akhir tahun 2021.
“Jadi sebenarnya tanggal 30 memang sudah harus ketuk palu. Kita tidak ingin ada keterlambatan lagi,” jelasnya.
Disambungnya kembali, rapat yang digelar pada malam hari juga sekaligus mengingatkannya saat menjabat sebagai anggota DPRD Kutim.
[Anr | Sdh | Anr]