Sabtu, Mei 31, 2025
BerandaBeritaBupati PPU Mudyat Noor Serahkan SK 171 CPNS dan 525 PPPK, Dorong...

Bupati PPU Mudyat Noor Serahkan SK 171 CPNS dan 525 PPPK, Dorong Penagwai Harus Integritas, Profesionalisme dan Penuh Dedikasi

Infokaltim.id, Penajam– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 serta Pengambilan Sumpah Jabatan dalam Jabatan Fungsional bagi PPPK Formasi Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan pada Kamis (22/5/2025) siang di Dome Anden Oko. Sebanyak 171 SK CPNS dan 525 SK PPPK dibagikan pada kesempatan ini. Hadir pula dalam kegiatan, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Bupati PPU Mudyat Noor dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar para pegawai dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Ia menyebut pegawai pemerintah hendaknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Tugas dan fungsi saudara bukan hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan tersebut dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi,” ucapnya.

Ia meminta para CPNS dan PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mengingat tantangan dan peluang yang dihadapi PPU dengan adanya Ibukota Nusantara.

“Dengan semangat kebersamaan, kita akan mampu menjadikan Penajam Paser Utara yang unggul, berkeadilan, sejahtera dan berdaya saing sebagai Gerbang Ibu Kota Nusantara,” tutupnya.

Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam kesempatan yang sama berpesan agar para CPNS dan PPPK yang baru saja dilantik dapat mempelajari hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, Ia juga mengingatkan agar para CPNS dan PPPK dapat menjaga integritas dan moralitas. Terlebih, saat ini telah terikat oleh peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara.

“Jaga nama baik keluarga. Doa yang selama ini selalu dikirimkan keluarga,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa saat ini tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS. Adanya undang-undang dan kebijakan BKN yang baru, jelasnya, mempermudah pengembangan karir melalui peningkatan pendidikan.

Ia berharap para pegawai dapat meningkatkan kompetensinya dan mendukung program yang telah ditetapkan oleh Bupati untuk menyukseskan pelaksanaan pembangunan.

[hms|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular