Infokaltim.id, Bontang – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang masih menemukan persoalan mendasar. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menilai belum terintegrasinya data antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi hambatan serius dalam menyusun arah pembangunan kota yang akurat dan berkelanjutan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan setiap instansi hingga kini masih mengelola data sektoral secara terpisah. Akibatnya, proses penyusunan dokumen tata ruang belum memiliki satu basis data yang mampu menggambarkan kondisi wilayah secara utuh.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kebijakan, terutama dalam penentuan zonasi maupun pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
“Misalnya jaringan pipa air berada di PDAM, sementara OPD lain memiliki data masing-masing. Seharusnya semua informasi itu bisa terhubung dalam satu sistem sehingga menjadi dasar penyusunan RTRW,” ujar Joni.
Ia menegaskan, RTRW tidak hanya berfungsi sebagai dokumen yang mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga harus menjadi pusat integrasi seluruh informasi spasial milik pemerintah daerah. Dengan begitu, setiap kebijakan pembangunan dapat disusun berdasarkan data yang sama dan saling mendukung.
Menurut Joni, sistem data yang terintegrasi akan mempermudah pemerintah dalam menentukan kawasan permukiman, kawasan industri, jaringan utilitas, ruang terbuka hijau, hingga pembangunan infrastruktur baru. Sebaliknya, jika masing-masing OPD masih bekerja dengan data yang berdiri sendiri, risiko benturan kepentingan dan ketidaksesuaian perencanaan akan tetap muncul.
“RTRW ini seharusnya menjadi instrumen yang menggabungkan seluruh informasi sehingga perencanaan pembangunan kota lebih terstruktur, terarah, dan terkonsolidasi,” tegasnya.
Pembahasan revisi RTRW sendiri, lanjut Joni, tetap dikebut agar dapat memenuhi target penyelesaian. Namun, ia memastikan Pansus tidak akan mengorbankan kualitas substansi hanya demi mengejar batas waktu yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan masa kerja Pansus RTRW hanya berlangsung selama tiga bulan. Setelah pembahasan di DPRD selesai, dokumen tersebut masih harus melalui proses harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dilanjutkan ke pembahasan lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya, seluruh tahapan itu memiliki jadwal yang cukup ketat. Harmonisasi di tingkat provinsi ditargetkan rampung pada Oktober, sehingga pembahasan di DPRD harus diselesaikan sesuai agenda yang telah disusun.
“Oktober menjadi batas akhir untuk harmonisasi di provinsi. Setelah itu masih ada pembahasan lintas sektor di kementerian. Karena itu waktu memang cukup terbatas,” jelasnya.
Meski menghadapi tenggat yang sempit, Joni menegaskan Pansus tetap memprioritaskan lahirnya regulasi yang berkualitas. Ia menilai perda RTRW akan menjadi acuan utama pembangunan Kota Bontang selama dua dekade mendatang sehingga setiap pasal harus disusun secara cermat dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Kami tidak ingin hanya mengejar waktu. Yang terpenting adalah menghasilkan perda RTRW yang berkualitas, mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, mengatur zonasi secara tepat, sekaligus menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
