Desa-desa Bakal Terang Benderang, Pemkab Kutim Teken MoU dengan PLN Bontang Hibahkan Lahan Pembangunan PLTD di Sandaran

Bupati Kutim, Ardiasnyah saat melakukan Mou dengan PLN Bontang bangun PLTD di Kecamatan Sandaran. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Selain melakukan groundbreaking peningkatan jalan desa di Kecamatan Sandaran, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman juga berkesempatan untuk melakukan penandatanganan serah terima hibah lahan untuk tempat penyimpanan mesin listrik dari PLN. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) itu dilakukan Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Manajer UP3 PLN Bontang Yus Rizal di Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Jum’at (10/11/2023).

Disaksikan oleh Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, Camat Sandaran Tri Sukadar, Camat Sangkulirang Rahmat, Plt Kadisperindag Nurhadi Putra,. Manajemen PLN, Kabag SDA

Setkab Kutim Arif Nur Wahyuni dan warga desa. Dikatakan Ardiansyah Sulaiman, perjanjian kerja sama tersebut untuk hibah lahan sebagai tempat penyimpanan mesin listrik yang sangat besar. Beserta excess power dan pendukung lainnya.

“Ini awal kejutan yang diberikan oleh PLN kepada warga Kecamatan Sandaran yang bakal disetrum. Terutama warga yang bermukim di luar wilayah usaha (wilus) PT KHE,” ujarnya.

Seperti di Desa Marukangan, sambung Ardiansyah, Susuk Tengah Susuk Dalam dan Manubar Pantai. Bisa diterangi dengan konsep PLTD.

“Saya masih bersemangat, untuk selalu meminta dan berkoordinasi dengan pihak PLN agar PT KHE ini bisa saling bekerja sama memenuhi kelistrikan bagi masyarakat Kecamatan Sandaran,” ulasnya.

Dia berharap PT KHE yang menguasai empat desa mengizinkan wilusnya dibangun jaringan listrik oleh PLN. Supaya warga di empat desa itu bisa mendapatkan penerangan seperti desa lainnya.

“Semoga apa yang sedang kita kerjakan untuk masyarakat, mendapatkan pahala yang berlimpah oleh Allah SWT dan warga harus mendukung serta membantu pekerja,” katanya.

Sementara itu, Manajer UP3 PLN Bontang Yus Rizal mengapresiasi warga dan Pemkab Kutim yang memberikan lahannya untuk dihibahkan. Karena pada dasarnya ini kebutuhan untuk sama-sama yang dinikmati semua warga di Kecamatan Sandaran.

“PLN menjalankan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO), namun semua itu pasti dibatasi oleh anggaran. Maka dari itu pemenuhan listrik bagi warga dilakukan secara bertahap,” singkatnya.

[Hms|Ain|Anl|Ads]