Dianggap Tidak Kantongi Izin, DPRD Samarinda Minta Pemkot Tindak Pihak Marimar, tapi Pedagang Diakomodir

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Miranda Putri. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Miranda Putri meminta Pemkot agar melakukan penindakan terhadap Marimar yang saat ini beroperasi di Tepian Mahakam yang dikelola oleh PT. Semaco.

“Karena yang punya izin itu hanya Mahakam Lampion Garden (MLG) saja, sedangkan Mariman itu tidak mengantong izin, berarti ilegal kan?,” ujar Novi, di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (09/02/2022).

Politikus PAN itu meminta Pemkot Samarinda agar mengulas kembali perjanjian kerjasama dengan PT. Semaco sebagai penanggungjawab MLG dan Marimar.

Sehingga, kata Novi, penyetoran pendapatan asli daerah (PAD) lewat retribusi dapat dimaksimalkan. Dia pun menyayangkan jika pihak PT. Semaco tidak membayar retribusi ke Pemkot Samarinda dengan alasan yang tidak jelas.

“Meskipun tanggungjawab Pemkot Samarinda tapi kami meminta agar diselesaikan secara administratif agar PAD juga terselamatkan,” tuturnya.

Dia pun mengharapkan, jika memang Marimar di tutup, tapi sejumlah padagang jangan sampai dihentikan. Karena sebanyak 60 pedagang yang mencari nafkah disana.

“Kami harap ada keputusan yang terbaik ya, agar tidak saling merugikan sesama pihak, terutama pedagang disana,” harapnya.

Karena salah satu visi misi Andi Harun adalah pemberdayaan dan meningkatkan pelaku usaha pada sektor UMKM. Maka dari itu perlu diperhatikan agar pedagang di MLG tetap beraktivitas untuk melakukan jual beli.

[Sdh|Ads]