Covid-19 Masih Belum Usai, Pemprov Kaltim Terapkan WFH dan WFO 50 Persen

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin

Infokaltim.id, Samarinda– Berdasarkan Surat Edaran (SE)  Gubernur Kalimantan Timur nomor: 065/395/B.Org TL tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, 24 Januari 2022. Poin utama dalam Nota Dinas yang ditandatangani Plt Sekda Prov Kaltim  Riza Indra Riadi, yakni pelaksanaan apel pagi rutin untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditentukan, Jum’at (04/02/2022).

“Terhitung mulai Senin depan (07/02/2022), apel pagi ditiadakan, mengingat SE Gubernur Kaltim guna menekan merebaknya Covid-19” ujar  Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim.

Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan, pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebesar 50 persen yang dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Karena mulai Senin depan, ungkap Ivan, efektif sistem kerja di kantor secara WFO diatur hanya maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah.

“Sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH, ini sangat penting guna meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19,”tuturnya.

Mengingat, penyebaran Covid-19 masih massif di Kaltim, termasuk antisipasi di lingkup kerja pemerintahan.

Atas kebijakan ini, Ivan mengharapkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim harus menyesuaikan kebijakan Gubernur Kaltim yang ditindaklanjuti Surat Plt Sekda Prov Kaltim.

“Saya berharap kita bisa tertib dengan segala kebijakan sesuai SE Gubernur kaltim ini,namun tetap disiplin waktu dan tetap menjalankan prokes,” tegasnya

[Asg|Adv Diskominfo Kaltim]