Diduga Adanya Penyelewengan Dana Jamrek dan Jamsung, HMI Cabang Samarinda Gelar Aksi depan Kejati Kaltim

Suasana Penyerahan Tuntutan HMI Cabang Samairnda.

Infokaltim.id, Samarinda – Menyoroti dugaan penyelewengan dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang dan Jaminan Kesungguhan di Kaltim. Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda menggelar aksi lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim, Jumat (15/07/2022).

Puluhan mahasiswa tersebut meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segera mengentaskan permasalahan dana Jamrek dan Jamsung. Korlap Aksi, Muhammad Hasbi mengungkapkan, demonstrasi ini dilakukan sebagai upaya HMI untuk mengawal kasus Jamrek dan Jamsung yang hingga kini belum terungkap.

“Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyelewengan dana Jamrek dan Jamsung ini tanpa pandang bulu jikalaupun ada permainan di dalam,”ujarnya.

Hasbi mengatakan hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan. Jika pelaksanaannya dikelola tanpa sepengetahuan publik ini justru membuka ruang adanya korupsi. Sehingga menurutnya hal itu perlu dicegah.

“Jangan sampai ada oknum yang sudah menggunakan uang ini, makanya kita datang kesini untuk melaporkan pengaduan kepada Kejati agar bisa diproses secara hukum,”tegasnya.

Tak hanya itu, Hasbi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta untuk Dinas ESDM dan DPMPTSP untuk segera dipanggil dan diperiksa secara hukum. Karena pihaknya menilai Dinas tersebut tidak transparan. Karena temuan ini sudah ada sejak tahun 2019 namun belum terselesaikan sampai sekarang.

“Kami sudah melakukan aksi di DPMPTSP pada minggu lalu, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas, bahkan pihak DPMPTSP malah saling melempar kewenangan,”tuturnya.

Saat ini HMI Cabang Samarinda membawa 2 (dua) tuntutan yakni ;

  1. meminta Kejati untuk usut tuntas dana Jamrek dan Jamsung di Kaltim
  2. Tangkap dan adili pelaku koruptor dana Jamrek dan Jamsung di Kaltim.

Diketahui, Terkait dengan analisis Jaminan Kedaluwarsa sebesar Rp.1.726.534.294,09 dan $1.668.371.62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Jaminan Kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp.593.851.268,47. Potensi Jaminan Kesungguhan hilang minimal sebesar Rp.1.074.580.478,62. Bunga Jaminan Kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp.87.231.510,24 dan inverntarisasi potensi rekening Jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Terkait penemuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dana Jamrek. Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kaltim atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 Nomor – 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2020 tanggal 20 Mei 2022. Bahwa terkait penemuan tersebut ditambah surat Wakil Gubernur Kaltim dengan menginstruksikan kepada kepala dinas DPMPTSP Kaltim dan kepala dinas ESDM Kaltim untuk melakukan koordinasi ke Kementrian ESDM di Jakarta terkait temuan BPK RI tentang Jamrek dan Jamsung dari tahun 2019 sampai sekarang yang tak kunjung usai.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah mengatakan apabila uang negara sudah dilakukan penyelewengan maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau ada yang menggunakan uang negara dengan tidak sesuai dengan fungsinya maka itu sudah dinyatakan sebagai korupsi,”jelasnya.

Selain itu, salah satu pihak Kejati Kaltim yang turun untuk menghadapi massa, Raden Simanjuntak selaku Kepala Seksi Sosial Budaya dan Masyarakat di Bidang Intelejen mencoba menjelaskan kepada massa untuk menyerahkan tuntutannya.

Pihak Kejati Kaltim mengaku akan memperlajari temuan tersebut. Apabila dalam temuan tersebut ada indikasi penyelewengan maka proses hukum akan ditetapkan.

“Kita mendukung segala upaya mahasiswa dalam menyoroti kasus ini, namun kami juga akan mempelajari laporan yang masuk, jika ada indikasi korupsi maka akan ada proses hukum,”pungkasnya.